AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh.

Penyelidikan dilakukan, setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut, Sabtu (7/9) yang ter register dalam LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.

“Benar laporannya sudah masuk dan saat ini kita sementara melakukan penyelidikan, hari ini anggota ke TKP untuk mengambil rekaman CCTV, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly yang dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (9/9).

Selain mengambil rekaman CCTV kata Kasat, pihaknya juga telah menggarap keterangan sejumlah saksi guna memperkuat petunjuk penyelidikan.

“Jadi selain mengambil CCTV kita ke TKP untk cari saksi-saksi yang bisa diminta keterangan sebagai petunjuk,” jelas kasat.

Baca Juga: KPU: Tiga Kepala Daerah Aktif di Maluku Wajib Cuti Saat Kampanye

Untuk diketahui Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan gadis 17 tahun yang merupakan siswi magang di dinas tersebut. Laporan dilayangkan keluarga korban, Sabtu (7/9) lalu.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews menyebutkan, perbuatan bejat sekdis ini dilakukan, Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi.

Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer di datangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban, namun tak dihiraukan. Tak lama berselang, pelaku nekat malakukan pencabulan dengan meraba bagian dada korban.

Dalam melakukan aksinya, korban diiming-imingi sejumlah uang serta dijanjikan pekerjaan jika korban mau melayani nafsu bejat pelaku. Tak hanya itu korban juga diancam jika melaporkan aksi bejad tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan langsung melaporkan ke Mapolresta Ambon.(S-10)