Usut Kasus Alkes Buru, Polisi Tunggu Ahli BPK
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini masih menunggu kesediaan auditor Badan Periksa Keuangan (BPK) RI untuk dimintai keterangan sebagai ahli yang mengeluarkan perhitungan kerugian negara (PKN), di kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kabupaten Buru.
Sesuai prosedur, penyidik telah menyurati secara resmi ke BPK RI guna pemeriksaan dimaksud hanya saja, kesibukan auditor membuat pemeriksaan sedikit tertunda.
“Belum, belum dimintai keterangan. Kalau surati sudah hanya tunggu waktu dari auditornya saja,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hijrah Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/10).
Dirinya memastikan kasus tersebut tetap berjalan, apalagi ada kerugian seperti yang di sampaikan BPK.
“Prinsipnya kasus tetap jalan, mudah-mudah dalam waktu dekat auditor sudah bisa dimintai keterangan, “tandasnya.
Baca Juga: Fokus Kasus Lain, Kejati Abaikan Perkara Ruko MardikaSurati BPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menyurati auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan Kabupaten Buru.
Permintaan keterangan ini dilakukan, karena BPK yang melakukan audit pengitungan kerugian negara atas proyek Alkes Kabupaten Buru.
“Kita sudah surati ke BPK RI untuk mintai keterangan dari auditor sebagai pihak yang mengeluarkan PKN di kasus ini,” unglap Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima di Ambon, Rabu (18/9).
Ditanya kapan pemeriksaan dilakukan, Soumena belum bisa memastikan lantaran menunggu kesediaan auditor.
“Belum bisa dipastikan bisa saja besok-besok tergantung kesediaan auditornya,” ujarnya.
Untuk diketahui, BPK RI mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Dari hasil investigasi BPK RI menemukan adanya nilai kerugian negara mencapai Rp2.869.690.889,00.
Laporan atas temuan tersebut kemudian diserahkan perwakilan BPK RI yakni Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja langsung kepada Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan.
Dalam laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan bersama Kapolda yang diekspos, Kamis (29/8).
Dikatakan, laporan tersebut diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerja sama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.
Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini,” tegas Kapolda. (S-10)
Tinggalkan Balasan