AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon terus mengingatkan kepada seluruh ASN untuk netral dalam pemilihan kepala daerah nanti. Pilkada yang berlangsung pada November nanti ada empat calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung.

Dua calon merupakan orang yang pernah memimpin kota dengan tajuk Manise yakni eks penjabat walikota Bodewin Wattimena dan eks Sekot Agus Ririmasse.

Penjabat Sementara Sekot Ambon, Robby Sapulette ketika memimpin apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tetap netral saat pilkada nanti.

“Kendati memiliki hak memilih kepala daerah, namun ASN di ling­kup Pemkot Ambon tidak terlibat da­lam politik praktis dalam perhelatan pilkada serentak pada bulan November mendatang,” tegas Sekot.

Untuk itu ia meminta agar ASN tetap menjalankan tugas dan tang­gung jawab yang dibelikan.

Baca Juga: Walikota Lantik Plt Sekot & Sejumlah Kepsek

“Mari kita jaga stabilitas dalam menjalankan tugas kita sesuai tang­gungjawab yang diberikan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” pintanya.

ASN lanjutnya, tentu mempunyai hak untuk memilih. Akan tetapi, dalam menjalankan tugas, maka sudah barang tentu tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Ia juga menginstruksikan agar ASN secara bersama dalam melak­sanakan berbagai program-program pemerintahan seperti menekan laju inflasi, menurunkan angka stunting serta berbagai tugas lainnya.

“Dengan semangat hari Kesaktian Pancasila mari kita maknai betul momen ini sehingga kita mampu melanjutkan perjuangan para pejuang bangsa ini,” pungkasnya.

Sebelumnya peringatan ini sendiri juga pernah disampaikan Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya saat memimpin apel pagi di balai kota, belum lama ini.

Kaya menyebut sebagai masyara­kat yang memiliki hak pilih untuk menyimak isi kampanye yang disam­paikan oleh calkada akan tetapi tidak harus terjun langsung.

“Ini selalu ditegaskan baik di tingkat pusat ke daerah, boleh menyimak apa yang disampaikan, karena kita punya hak untuk memilih tapi jangan sampai terlibat dalam proses kampanye,” tegasnya.

Katanya, sanksi tegas terkait dengan politik praktis ini bukan menjadi tanggung jawab pemkot namun akan langsung oleh Bawaslu yang kemudian diproses oleh BKN. (S-29)