AMBON, Siwalimanews – Kerugian keuangan negara sering kali menjadi salah satu komponen kunci dalam kasus-kasus korupsi yang memerlukan penghitungan yang akurat dan dapat diper­tanggungjawabkan secara hukum.

Selama ini proses penghitungan kerugian negara banyak dilakukan oleh BPK atau BPKP.

Namun keterlibatan auditor kejaksaan dianggap perlu untuk memastikan independensi dan efisiensi dalam proses hukum, mengingat kejaksaan memiliki wewenang langsung dalam penanganan perkara pidana korupsi.

Hal ini diungkapkan Kajari Jamrana, Bali, Salomina Meyke Saliama, dalam Disertasinya untuk menggelar doktor pada Ujian Promosi di Panca Sarjana Unpatti, Selasa (22/1).

Selanjutnya dalam paparan putri terbaik asal Maluku ini mengatakan, urgensi auditor kejaksaan terletak pada dua aspek utama yakni pertama, mereka dapat memberikan dukungan keahlian teknis yang langsung terkait dengan proses penyidikan dan pembuktian dalam sidang pengadilan; kedua, kebe­radaan auditor dibawah institusi kejaksaan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dan ketergantungan pada instanso ekternal.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Lorong Kolonel Pieters

“Dengan demikian, penghitungan kerugian negara oleh auditor kejaksaan diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang lebih cepat, tepat dan efisien,” ujarnya.

Dikatakan, abstrak ini berfokus pada analisis peran, fungsi dan tantangan yang dihadapi auditor kejaksaan serta implikasinya terhadap efektivitas penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Rumusan masalah yang diterliti adalah satu, apa landasan filosofis eksistensi auditor kejaksaan dalam penghitungan dugaan adanya kerugian keuangan negara ?; dua, bagaimana kekuatan hukum hasil audit auditor kejaksaan terhadap indikasi adanya kerugian keuangan negara yang dihubungkan dengan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana ?; tiga, apa implikasi hukum dalam penghitungan keru­gian keuangan negara oleh auditor kejaksaan ?,” jelasnya.

Sementara metode penelitian yang digunakan, kata Saliama, ialah metode penelitian normatif didu­kung dengan wawancara.

“Peneliti menganalisis secara kualitatif, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,” katanya.

Dijelaskan, hasil penelitian yang diperoleh adalah kewenangan kejaksaan sebagai bagian dari tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pembe­rantasan tindak pidana korupsi.

“Auditor kejaksaan memiliki peran penting dalam menghitung kerugian negara secara nyata (actual loss) agar surat dakwaan tidak menjadi kabur.

Penghitungan yang dilakukan oleh auditor kejaksaan adalah sah dan hasil penghitungan merupakan alat bukti surat otentik. penghitung­an ini juga dapat menjadi bukti awal dan dukungan bagi BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, melalui diser­tasinya berjudul : Urgensi Auditor Kejaksaan dalam Penghitungan Kerugian Negara, Saliama meraih nilai yudisium  91 dengan IPK 3,91.

Dalam lembaran pengesahannya tercatat, disetujui oleh Promotor adalah MJ Saptenno, Jantje Tjip­tabudy (Ko Promotor I), Deassy J.A Hehanussa (Ko Promotor II), dengan mengetahui La Ode Angga sebagai Kordinator Program Study Doktor Ilmu Hukum serta disahkan oleh Richard Luhulima sebagai Direktur Pasca Sarjana Unpatti. (S-08)