AMBON, Siwalimanews – Puluhan karya­wan PT. Million Lim­­ba atau pabrik daur ulang sampah yang berlokasi di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leiti­mur Selatan, Kota Ambon, Senin (14/8) mendatangi Komisi I DPRD Kota Ambon.

Mereka mengadukan perihal upah kerja sebagai buruh pabrik yang ha­nya dibayar Rp200-300 ribu per bulan.

Nilai pembayaran upah tersebut menurut puluhan karyawan ini sangat minim dan jauh dari Upah Minimum Kota Ambon.

Miris kondisi ini sudah terjadi sebelum pabrik tersebut diresmikan oleh Penjabat Walikota Ambon pada Mei 2023 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu usai menerima karya­wan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Senin (14/8) me­ngatakan, selain soal upah, karya­wan juga mengadu soal tidak me­miliki kontrak kerja dengan pihak perusahaan.

Baca Juga: Gerson Tantang Pelapor Buktikan Dirinya Pungli

“Sejak mereka direkrut dan di training selama 3 bulan, selesai tidak ada kontrak kerja, sehingga status mereka itu tidak jelas apakah buruh lepas atau apa. Kemudian soal gaji, itu ada yang terima 200 dan 300 ribu per bulan,”ungkap Taihuttu.

Taihuttu menyebutkan, karyawan harus mengeluarkan biaya yang besar karena selain angkutan umum maka digunakan trans­portasi kendaraan roda dua atau ojek dengan harga sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, belum lagi makan ditanggung sendiri masing-masing karyawan. Sehingga biaya yang dikeluarkan otomatis jauh lebih besar dari upah yang diterima. Hal ini sangat tidak berimbang dari segi apapun.

“Bayangkan saja kalau biaya transport demikian, sementara upah yang diperoleh hanya 200-300 ribu per bulan,”ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan mengagendakan rapat bersama Disnakertrans Kota Ambon serta Raja Negeri Hutumuri maupun pimpinan atau penanggungjawab perusahaan.

“Kemudian kita juga akan lakukan on the spot ke pabrik itu. Ini segera diagendakan,” tegas Taihuttu. (S-25)