Ungkap Kredit Fiktif BRI Ambon Jaksa Garap 12 Nasabah
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Ambon.
Setelah sebelumnya, Senin (4/11) memeriksa 10 saksi, kembali Selasa (5/11) tim penyidik menggarap 12 saksi.
12 saksi yang diperiksa, adalah merupakan nasabah BRI Ambon. Penyidik memanggil 50 saksi tetapi yang hadir hanya 12 nasabah.
Penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023, dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif, tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri.
Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Tahan Kepala PT Pos WerinamaKasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (5/11) tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran pada BRI Ambon.
“Hari ini tim penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan saksi yang merupakan nasabah di BRI Ambon,” katanya.
Ardy mengakui, tim penyidik memanggil 50 saksi namun yang memenuhi panggilan hanya 12 orang. Kendati begitu, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang tidak lain adalah nasabah di BRI Ambon.
“Yang panggil hari ini 50 orang, tapi yang datang dan diperiksa hanya 12. Kalau untuk besok saya belum bisa pastikan masih pemeriksaan saksi atau tidak. Kalau ada informasi terbaru lainnya, nanti akan disampaikan,” tandasnya.
Ardy menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi BRI Ambon.
10 Nasabah Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, guna mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BRI Ambon, tim penyidik Kejati Maluku menggali keterangan dari 10 saksi.
Pemeriksaan berlangsung Senin (4/11) di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 11.00 WIT hingga sore pukul 17.00 WIT.
“Hari ini penyidik panggil 20 saksi untuk diperiksa, tetapi yang datang hanya 10 orang. Mereka yang datang merupakan nasabah BRI, “kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari kepada Siwalima di Ambon, Senin (4/11).
Menurut mantan Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua ini, pemeriksaan terhadap 10 saksi merupakan nasabah BRI dilakukan untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap kasus tersebut.
“Pastinya pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya.
Disinggung identitas para saksi, Ardy enggan membeberkannya. Kendati begitu, ia memastikan bahwa dalam pekan ini penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya dalam perkara BRI Ambon.
“Itu merupakan bagian dan strategi penyidik dalam mengusut perkara, jadi kita tidak bisa sampaikan siapa saja mereka. Yang pasti mereka nasabah BRI dan dalam pekan ini pemeriksaan perkara BRI Ambon dilakukan oleh penyidik. Nanti informasi lebih lanjut terkait hal itu akan saya kabarkan lagi,” ujarnya.
Guna membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret tahun 2024. Kasus ini tidak membutuhkan waktu lama setelah proses penyelidikan kini sudah ditingkat penyidikan.
Untuk diketahui, kerugian negara kredit fiktif 1,9 miliar ini terungkap, setelah pihak Perwakilan PT BRI (Persero) Tbk melakukan pemeriksaan audit internal terhadap salah satu pegawainya berinisila FJ alias Vita, yang bekerja di BRI unit Ambon yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (22/4) lalu membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.
“Ia benar, sementara ditangani penyelidik Pidsus, sejumlah pihak terkait juga sudah dimintai keterangan,” akui Aizit.
Dari informasi yang diperoleh Siwalima, kredit fiktif yang dilakukan pihak bank itu, ditangani serius oleh pihak internal.
Pihak BRI juga turun langsung ke rumah-rumah nasabah dan dimintai KTP oleh FJ, guna memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak.
FP alias Vita merupakan pegawai BRI Unit Ambon yang menempati posisi jabatan sebagai mantri. dimana, mantri BRI tak hany bertugas menanggani kredit di BRI Unit, tetapi juga menjadi unjung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI. (S-29)
Tinggalkan Balasan