AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah serta kepala desa, bakal diperiksa polisi, terkait pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dijadwalkan hari ini (5/9), penyi­dik tim Polda Maluku, tiba di ka­bupaten berjuluk Kalwedo, untuk membongkar kasus tersebut.

Polisi sebelumnya telah meme­riksa sejumlah saksi di Ambon. Namun masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan, lantaran beralasan tak bisa hadir karena terkendala transportasi.

Langkah polisi itu diawali dengan hasil pemeriksaan Badan Pemerik­saan Keuangan tahun 2020, terkait pengelolaan dana Covid-19 di Ka­bupaten MBD.

Staf pengajar Fakultas Hukum Unidar Rauf Pellu mendukung gerak cepat polisi itu. Dia mengatakan, te­muan BPK dapat dijadikan pintu masuk bagi pengusutan kasus ter­sebut.

Baca Juga: Dewan Minta Kejati Serius Usut Kasus Ruko Mardika

Menurut Pellu, dalam mem­bong­kar suatu kasus dugaan korupsi bia­sanya hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah dijadikan pintu masuk oleh aparat penegak hukum.

Dikatakan dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun 2020, aparat penegak hu­kum harus dapat menindaklanjuti de­ngan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau memang sudah ada hasil BPK terkait pengelolaan dana Covid-19 yang tidak sesuai maka itu dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap kasus itu,” tegas Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/9).

Dikatakan, persoalan dugaan korupsi dana Covid-19 di MBD ini telah dilaporkan ke Polda Maluku, maka menjadi kewajiban bagi polisi untuk melakukan pengusutan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap polisi responsif terhadap persoalan ini sebab ini menyangkut uang negara yang digunakan ditengah bencana non alam itu,” tambah Pellu.

Tindak Tegas

Sementara itu, Praktisi Hukum Djidion Batmomolin menjelaskan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemda menjadi sangat penting dalam membongkar dugaan penyimpangan keuangan negara.

Kepolisian kata Batmomolin, ha­rus bertindak tegas dan cepat untuk melakukan penyelidikan kasus du­gaan korupsi dana Covid-19 di Ka­bupaten MBD.

“Kalau memang sudah ada te­muan BPK, maka harus direspon dengan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Itu pe­rintah undang-undang,” ucap Bat­mo­molin.

Batmomolin mengingatkan polisi untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa ada penanganan yang jelas, sebab akan menimbulkan pertanyaan dari publik.

“Polisi harus tegas dan berani, tidak boleh pandang bulu artinya siapapun yang terlibat harus ditin­dak,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati MBD, Benjamin Noach yang dikonfirmasi Siwalima di kantor bupati namun tidak berada di tempat. Dihubungi melalui telepon selulernya beberapa kali namun tidak aktif, Rabu (4/9)

Sementara itu, mantan Kepala BPBD MBD. Yosua D.D Philippus yang dihubungi Siwalima melalui sambungan selulernya mengaku ada sibuk.

“Saya ada sibuk nanti besok (hari ini-red) ya,” ujarnya singkat.

Kirim Tim

Polda Maluku mengirim tim ke Tia­kur, ibukota Kabupaten MBD, untuk menyelidiki penanganan dana Co­vid-19 Tahun 2020 di kabupaten itu.

Penanganan dana bernilai miliaran rupiah tersebut, diduga berpotensi korupsi, sehingga Ditreskrimsus Polda Maluku turun langsung ke kabupaten sana.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Ma­luku, Kombes Hujra Soumena ke­pada Siwalima melalui pesan What­s­app, Selasa (3/9).

Kedatangan tim reskrimsus di­maksudkan untuk melakukan klari­fikasi terhadap sejumlah saksi yang dirasa perlu untuk didengar kete­rangannya.

“Kasus ini sedang kita tangani dan sementara berjalan. Ada sejumlah saksi yang kita mintai klarifikasi,” ungkap Kombes Hujra.

Kendati mulai melakukan klari­fikasi terhadap sejumlah saksi, Sou­mena mengaku mengalami kendala lantaran sebagian saksi yang diya­kini bisa membuka terang kasus ter­sebut berhalangan hadir. Sehi­ngga pihaknya membentuk tim untuk turun langsung ke Kabupaten MBD.

“Saat ini kita terkendala, karena beberapa saksi yang dipanggil ber­halangan hadir dengan alasan cuaca anggaran, sehingga hari Kamis (5/9) nanti saya turunkan 5 personel ke MBD untuk lakukan klarifikasi kepada saksi,” ungkapnya.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini menegaskan, pihaknya te­rus berupaya untuk mengumpulkan bahan keterangan maupun data yang menunjang pengungkapan ka­sus tersebut.

“Masih pengumpulan data bahan keterangan, kalau memenuhi syarat baru kita naikan ke tahap penyeli­dikan,” katanya.

Bermasalah

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-unda­ngan, khususnya pada Badan Pena­ng­gulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pe­meriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refocusing angga­ran sebesar Rp20.865.834.695.00, na­mun yang direalisasi hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK me­nemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, di luar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan ke­giatan penanganan covid-19 di Ke­camatan Letti tidak didukung de­ngan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kese­hatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat diban­dingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi peme­rintah daerah.

Kesimpulan BPK

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan OPD pe­laksana program dan kegiatan pe­nanganan pandemi Covid-19 belum melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa dan belum memper­tim­bangkan ketersediaan barang-ba­rang yang telah diterima dari sum­bangan pihak ketiga dalam kegiatan perencanaan pengadaannya.

Juga ditemukan pengelolaan kas oleh bendahara pengeluaran dana penanganan Covid-19 yang bersum­ber dari Belanja Tidak Terduga pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak sesuai kebutuhan.

Ditemukan juga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rang­ka penanganan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mematuhi keten­tuan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Temuan berikutnya adalah pelak­sanaan barang hasil pengadaan dan barang hasil pemberian hibah dari pihak ketiga dan pemerintah pusat/daerah tidak tertib dan belum di­manfaatkan atau didistribusi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pelaksanaan pemba­yaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp426.790.000 belum se­penuhnya memenuhi ketentuan pe­ngadaan barang/jasa dalam pena­nganan keadaan darurat dan terda­pat pengadaan barang yang sudah selesai dibayar 100% namun belum sesuai dengan volume kontrak.

Sementara pada Bidang Kese­hatan, Sosial dan dampak ekonomi, dalam temuan BPK itu disebutkan bahwa, Pemkab MBD belum mem­bayar intensif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Selain itu bantuan sosial 9 bahan pokok dari Pemprov Maluku sebesar Rp810.000.000 belum disalurkan oleh Pemkab MBD kepada masyarakat calon penerima manfaat.

Pemkab MBD belum merencana­kan program dan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di bidang penanganan dampak ekonomi.

Di BPBD

Adapun alokasi dana BTT untuk penanganan pandemi Covid-19 di bidang Kesehatan, yang dikelola BPBD sampai 15 November 2020, telah terkumpul Rp5.607.150.000,-

Dari dana tersebut sebesar Rp1. 044.500.000,- telah diserahkan BPBD kepada Dinas Kesehatan.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang/jasa, kebutuhan karantina, serta kebutuhan opera­sional tim tugas dalam rangka pence­gahan/penanganan Covid-19 pada Kabupaten MBD. Namun pencairan tahap 2 BPBD baru merealisasikan penggunaan dana sebesar Rp1.300. 817.050. Dengan demikian masih ter­dapat sisa dana sebesar Rp691.282. 950 yang belum terealisasi.

Dinas Kesehatan

BPK juga menemukan banyak item-item pengadaan di Dinkes realisasi yang sudah dilakukan dengan menggunakan dana BTT hanya belanja Rapid Test dan APD sementara di RKB meliputi banyak item kegiatan yang tidak terealisasi.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan tidak berkoordinasi dengan BPBD. (S-20)