UMR Ditetapkan, Pemprov Diminta Tindaklanjuti
AMBON, Siwalimanews – Anggota komisi IV DPRD Maluku Rimaniar Hetharia meminta, Pemprov untuk segera menindaklanjuti kenaikan upah minimum regional (UMR) Tahun 2025.
Permintaan ini menyusul kenaikan UMR yang secara resmi telah ditetapkan Pemerintah Pusat naik 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang.
Kata Hetharia, keputusan Pemerintah Pusat menaikkan UMR tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada kaum buruh di Indonesia.
Kebijakan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov dengan menerbitkan Peraturan Gubernur terkait kenaikan upah minimum regional Maluku tahun 2025.
“Kami tentu mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat untuk menaikkan UMR tahun 2025. Karena itu, dengan penetapan UMR tersebut saya menghimbau supaya pemprov juga turut menindaklanjuti arahan tersebut,” ujar Hetharia kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/12).
Baca Juga: KUB Bank Maluku tak Jelas, Dewan akan Panggil DireksiDikatakan, Pemerintah Provinsi yang baru nantinya harus linier terhadap arahan Pemerintah Provinsi dengan menaikan upah minimum regional di Maluku.
Kenaikan UMR tambah dia, tentu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga di Maluku yang selama ini belum mendapatkan perhatian serius.
Selain itu, kenaikan UMR tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat bukan saja kepada buruh di pulau Jawa tetapi juga di wilayah Timur.
“Karena kebijakan tersebut merupakan bentuk Pemerintah Pusat dalam implementasi Astha Cita sehingga menjadi hal yang wajib bagi pemerintah daerah menindaklanjuti,” katanya. (S-20)
Tinggalkan Balasan