AMBON, Siwalimanews – Anggota komisi IV DP­RD Maluku Rimaniar Het­haria meminta, Pemprov untuk segera menindak­lanjuti ke­naikan upah minimum regional (UMR) Tahun 2025.

Permintaan ini menyu­sul kenaikan UMR yang secara resmi telah dite­tapkan Pemerintah Pusat naik 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang.

Kata Hetharia, keputu­san Peme­rintah Pusat menaikkan UMR ter­sebut merupakan bentuk keber­pi­hakan kepada kaum buruh di Indonesia.

Kebijakan tersebut ha­rus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov de­ngan menerbitkan Peraturan Gu­bernur terkait kenai­kan upah minimum regional Ma­luku tahun 2025.

“Kami tentu mengapresiasi kepu­tusan Pemerintah Pusat untuk me­naikkan UMR tahun 2025. Karena itu, dengan penetapan UMR tersebut saya menghimbau supaya pemprov juga turut menindaklanjuti arahan tersebut,” ujar Hetharia kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/12).

Baca Juga: KUB Bank Maluku tak Jelas, Dewan akan Panggil Direksi

Dikatakan, Pemerintah Provinsi yang baru nantinya harus linier terhadap arahan Pemerintah Provinsi dengan menaikan upah minimum regional di Maluku.

Kenaikan UMR tambah dia, tentu bertujuan untuk mening­katkan kesejahteraan tenaga di Maluku yang selama ini belum mendapatkan perhatian serius.

Selain itu, kenaikan UMR tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat bukan saja kepada buruh di pulau Jawa tetapi juga di wilayah Timur.

“Karena kebijakan tersebut merupakan bentuk Pemerintah Pusat dalam implementasi Astha Cita sehingga menjadi hal yang wajib bagi pemerintah daerah menindaklanjuti,” katanya. (S-20)