UMP Maluku Alami Kenaikan
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar Rp2.949.453 atau mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.812.827.
Kenaikan UMP tahun 2024 ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina kepada wartawan di Kantor Gubernur, Sabtu (25/11).
Latuconsina menjelaskan, dalam menetapkan besaran UMP, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti dewan pengupahan, pengusaha, dewan pakar dan akademisi, guna menilai kelayakan upah yang nantinya diputuskan pemda.
“Setelah melalui pembahasan dengan dewan pengupahan, maka disepakati bahwa UMP Provinsi Maluku yang mulai berlaku Januari 2024 dikisaran Rp2.949.453 atau kenaikan nominalnya Rp137.125,” ungkap Latuconsina.
Menurutnya, dalam menetapkan UMP tahun 2024 pihaknya tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Baca Juga: Rumra Minta Pertimbangkan Aspek KemanusiaanSelanjutnya, terhadap keputusan dewan pengupahan tersebut, ditetapkan dengan SK Gubernur Maluku Nomor 2271 tahun 2023 yang akan menjadi dasar bagi pembayaran upah tenaga kerja di Maluku. Penetapan UMP ini telah mempertimbangkan berbagai macam aspirasi, termasuk dari serikat buruh.
“Semua aspirasi telah kita pertimbangkan dengan baik, termasuk pertimbangan tingkat kemahalan di Maluku,” jelas Latuconsina
UMK Juga Naik
Selain UMP, upah minimum kota (UMK) Ambon juga mengalami kenaikan sebesar 3,82 persen atau Rp2.991.299 dari sebelumnya Rp2,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steiven Patty kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/11) kemarin mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kota Ambon pada 23 November 2023, maka UMK Ambon untuk tahun 2024 ditetapkans ebesar 2.991.299, dari sebelumnya sekitar Rp. 2,6 juta.
“Jadi penentuan UMP merupakan pertimbangan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan pertimbangan koefisien alfa 0,15 persen. Maka dengan itu, dewan pengupahan Kota Ambon sepakat dan menetapkan UMK sebesar Rp2.991.299 dan pertahun ini angka sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam PP Nomor 51,” jelas Patty.
UMK ini juga kata Patty, berlaku bagi usaha menengah, dan diperuntukkan bagi pekerja yang usia kerja dibawah satu tahun berlaku standar UMK. Untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
“Untuk itu, jangan kita samakan, bahwa UMK ini berlaku bagi misalnya lebih dari satu tahun. UMK bukan standar, tetapi struktur dan skala upah pada perusahaan, sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi UMKM,” ucap Patty.(S-20/S-25)
Tinggalkan Balasan