AMBON, Siwalimanews – Guna menuntaskan kasus penim­bunan subsidi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite se­banyak 3,4 ton, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku akan meminta ketera­ngan ahli dari Migas.

Dalam kasus ini pe­nyidik Ditres­krimsus Polda Maluku telah me­netapkan dua tersangka yaitu, SA dan NM.

Sebelum berkas ke­dua tersangka ini di­limpahkan ke kejak­saan, pe­nyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan meminta keterangan dari ahli migas.

“Berkas sementara dirampung­kan, untuk kasus ini kita butuh keterangan ahli dari Migas, karena ahli Migas tidak ada di Maluku. Jadi kita sebelumnya sudah menyurat tinggal menu­nggu kesediannya dari ahlinya saja. Apakah kita yang kesana atau ahli yang kesini sifatnya tentatif, jadi kita menyesuaikan dengan ahli,” jelas PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Ambon, Senin (28/10).

Ditanya apakah ada calon tersangka lain di kasus tersebut, Purnomo menyebut belum ada.

Baca Juga: Dewan Kecam Pemprov tak Kembalikan Insun

“Masih dua ini saja dan kita fokus menyelesaikan, “ tandasnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon.

Kedua tersangka yang merupakan perempuan masing masing berinisial SA dan NM.

SA dan NM diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3.463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada, Kamis (10/10).

PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono dalam rilis­-nya yang diterima Siwalima, Ka­-mis (17/10) mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saya mewakili Pak Dir me­nyampaikan terkait pengungka­pan kasus penimbunan BBM di bengkel di kawasan Ongkoliong, kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” Jelas Hasbi.

Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.

“Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina,” ungkapnya.

Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar.

“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun, setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran” sebutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan,  kami sudah menerbitkan laporan polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan  selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dan barang bukti,” ujarnya. (S-10)