Tuntaskan ADD Sirisori, Jaksa Fokus Periksa Saksi
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua intens memeriksa saksi, pasca ditetapkannya dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy pihaknya masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara pada tersangka.
“Masih lanjut saksi-saksi dolo, dan dokumen-dokumen yang akan dijadikan barang bukti utk melengkapi berkas perkara pasca penetapan tersangka,” ujar Ardy saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (30/3).
Ketika ditanyakan kapan dilakukan pemeriksaan tersangka, kata Ardy, pihaknya masih fokus periksa saksi, dan tersangka belum dilakukan.
“Untuk tersangka belum kami periksa,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Pengedar Sabu di Rutan Polsek Sirimau 10 TahunTetapkan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019
Penetapan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT tanggal 23 Maret 2022
Demikian diungkapkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada Siwalima, Kamis ( 24/3) dilakukan setelah melalui serangkaian ekspos di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (21/3).
“Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,” ujart Ardy.
Dikatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara ditemukan sebesar 360 juta. Dan dalam proses penyidikan jaksa menemukan penggunaan ADD-DD Sirisori Islam tak sesuai peruntukan dan ada indikasi mark-up.
Jaksa menyerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-05)
Tinggalkan Balasan