AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Am­bon hingga kini be­lum menuntaskan ka­sus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa (ADD-DD) Negeri Tuhaha, Keca­matan Saparua Timur, Kabu­paten Maluku Tengah.

Pasalnya, Kejari Ambon ma­sih menunggu hasil audit penghitungan keru­gian negara yang dila­kukan oleh Aparat pe­ngawasan Intern Peme­rintah (APIP) Inspek­torat Kabupaten Malu­ku Tengah

“Masih tunggu pe­ng­hitungan kerugian negara,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun saat di­konfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/9)

Hasil penghitungan keru­gian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Maluku Te­ngah sebagai APIP sebagai sa­lah satu bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

“Berdasarkan pasal 184 KUHPi­dana salah satu bukti ialah perhitu­ngan kerugian negara. Nah untuk kasus dugaan Tipikor Negeri Tuha­ha, dalam hal tindak pidana korupsi penggunaan anggaran ADD/DD Negeri Tuhaha kami masih menu­nggu hasil auditnya,” katanya lagi.

Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Bertindak Dana Covid MBD Bermasalah

Hambat

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Negeri Tuhaha, me­nuding Inspektorat Maluku Tengah menghambat penuntasan kasus du­gaan korupsi anggaran dana desa dan dana desa (ADD/DD) negeri ter­sebut.

Betapa tidak, hingga kini Ke­jaksaan Negeri Ambon masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.

Alhasilnya kasus yang dilaporkan oleh warga sejak tahun 2023 lalu , hingga kini tidak ada progresnya.

Hal ini diungkapkan sejumlah warga Tuhaha Negeri Tuhaha kepa­da wartawan di Ambon, Sabtu (31/8).

Stenly Ishak, salah satu warga Tuhaha mengungkapkan, laporan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Negeri Tuhaha telah dilaporkan ke Kejari Ambon sejak Tahun 2023 oleh sejumlah masyarakat Tuhaha.

Namun hingga tahun 2024 belum ada progres penyelesaian oleh Ke­jaksaan Negeri Ambon lantaran be­lum ada hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Maluku Tengah.

“Laporan dugaan penyalah­gunaan DD dan ADD di Negeri Tuhaha itu kan sudah dari tahun lalu dilaporkan, tapi Kejari masih tunggu inspektorat yang tidak kunjung serahkan hasil audit sampai saat ini,” ujar Stenly.

Menurutnya, belum adanya hasil audit dari Inspektorat Maluku Tengah telah menghambat proses penegakan hukum oleh Kejari Ambon, padahal mestinya kasus ini sudah dituntaskan.

Sikap lamban dari Inspektorat Malteng ini kata Stenly dapat me­nimbulkan pertanyaan dari masya­rakat terkait keseriusan inspektorat dalam penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Maluku Tengah, dan secara khusus di Negeri Tuhaha.

“Kami sangat menyayangkan sikap inspektorat Malteng sebab akibat dari tidak ada hasil audit ini menyebabkan kasus ini tidak dapat diproses dan kami tentu bertanya ada apa,” kesalnya.

Karena itu, sebagai masyarakat Tuhaha yang berdomisili di Kota Ambon, Stenly mendesak Inspekto­rat Maluku Tengah untuk segera menuntaskan audit dugaan penya­lah­gunaan DD/ADD, dan diserah­kan ke Kejari Ambon untuk dise­lesaikan sesuai prosedur hukum.

Diketahui, kasus dugaan Korupsi DD/ADD Negeri Tuhaha dilaporkan masyarakat ke Kejari Ambon pada 30 Oktober 2023 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan, karena diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yaitu berupa penyerahan dana Rp600 juta oleh oknum di Pemerintahan Negeri Tuhaha pada akhir masa jabatan di tahun 2017. Hingga saat ini uang tersebut tidak tahu kemana dan penggunaannya untuk apa saja.

Dalam surat laporan resmi ke Kejari Ambon yang diteken oleh 10 masyarakat Negeri Tuhaha menye­butkan, pembelian speedboat bekas, dan sampai saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya.

Diduga speedboat tersebut dibeli sendiri oleh oknum Pemerintah Negeri Tuhaha. Dimana alat trans­portasi tersebut sampai sekarang tidak digunakan oleh masyarakat untuk operasional, tetapi hanya ditambatkan di Pelabuhan Tuhaha.

Belum lagi Pasar Rakyat dan pembangunan infrastruktur Tribune Negeri Tuhaha dengan mengguna­kan APBD Kabupaten Maluku Te­ngah bukan dengan DD. Tribune tersebut tidak digunakan secara baik hanya merupakan tempat parkir sapi.

Berikutnya, pembangunan polikli­nik desa tahun 2023 ukuran 4×6 de­ngan anggaran sebesar Rp105 juta, padahal perkiraan kami, pembangu­nan Polindes yang berdempetan dengan rumah pintar tersebut diper­kirakan menghabiskan anggaran Rp26 juta.

Berikutnya, pembangunan jalan setapak Amahoni, Kebun Cengkeh, Cabang Dua dan pembuatan sebuah jembatan, tidak ada papan proyek. pembuatan jembatan tersebut berlantai kayu ada indikasi penyimpangan ADD pada tahun 2023.

Masyarakat juga mempertanyakan ADD tahun 2017-2022 dikemanakan, diduga tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Negeri Tuhaha. (S-27)