AMBON, Siwalimanews – Alasan Penjabat Gu­bernur Maluku, Saldi Ie masih menunggu pe­tun­juk dari Kemen­terian Dalam Negeri (Kemen­dagri) terkait pengem­balian Insun Sangadji dinilai tidak masuk akal.

Penilaian ini disampaikan Pemerhati kebijakan publik Nataniel Elake saat di­wa­wancarai Siwalima, Selasa (29/10).

Elake menyayang­kan pernyataan se­orang pen­jabat gubernur Sadli Ie terkait polemik pe­narikan Insun Sangadji.

Dikatakan sebagai ASN murni yang ditunjuk sebagai penjabat gubernur, Sadli mestinya memahami aturan terkait dengan kepega­waian.

“Kalau pernyataan seperti itu maka penjabat Gubernur tidak tahu aturan. Pembinaan kepegawaian itu dia kenapa harus menunggu petunjuk teknis dari kementerian lagi,” kesal Elake.

Baca Juga: Lohy: Medsos Alat Mendamaikan Maupun Merusak

Menurutnya jika memang benar Penjabat Gubernur sedang menu­nggu petunjuk resmi kementerian, maka silahkan penjabat menunjuk­kan bukti surat kepada kementerian tersebut. Sebab, jika penjabat tidak dapat menunjukan bukti surat ke kementrian terkait polemik Insun Sangadji maka ini tidak benar.

“Bagi kami jawab jawaban mengada-ada dan tidak masuk akal. Masa mau kembalikan milik orang lain saja musti tunggu petunjuk resmi kementerian. Coba penjabat buktikan surat penjabat gubernur kepada kementerian apakah memang ada atau tidak,” kecam Elake.

Kementerian kata Elake tidak akan mungkin memberikan petunjuk sebab Insun Sangadji telah melewati batas usia yang disyaratkan menjadi Plt penjabat eselon II..

Elake menegaskan, persoalan penarikan Insun Sangadji merupakan persoalan yang mudah untuk diselesaikan tetapi sengaja di lindungi Plt Kepala Dinas yang sudah melanggar aturan tersebut.

“Penjabat tinggal kembalikan dia, kenapa musti minta petunjuk resmi lagi. Ini ASN lembaga lain bukan mutasi dalam tubuh pemprov Maluku,” tegasnya.

Elake berharap penjabat gubernur Sadli Ie dan jajaran agar tidak menambah polemik ditengah masyarakat dan secara sadar harus mengembalikan Insun Sangadji ke Unpatti.

Tarik Insun

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie mengungkapkan, Pemprov belum menarik Insun kembali ke Unpatti, karena masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri.

Sadli bilang, hal ini terkait dengan persoalan kewenangan penjabat gubernur dalam kaitan dengan penarikan Insun.

Pernyataan Sadli berbeda juga dengan pernyataan Plh Sekda Syuryadi Sabirin sebelumnya yang mengatakan, Pemprov Maluku belum menarik Insun karena menunggu surat kedua dari Rektor Unpatti yang ditujukkan kepada Insun.

Padahal nyata-nyata Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy sudah tegas menyatakan, tidak akan menyurati insun secara personal, dan sudah menyurati Pemprov.

Kepada wartawan usai paripurna pelantikan pimpinan DPRD di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (28/10), Sadli mengatakan, pasca surat rektor diterima, dirinya telah memproses surat tersebut.

Salah satu upaya dilakukan lanjut Sadli, dengan meminta petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, sebagai penjabat gubernur dirinya harus mendapatkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri atas suatu persoalan.

“Kita sedang proses. Kita birokrasi ada, jadi harus kita dapat petunjuk karena Penjabat dalam pengambilan keputusan terkait dengan administrasi harus ada petunjuk dari kementerian,” ucap Sadli.

Sadli menegaskan, jika dalam waktu dekat petunjuk resmi terse­-but telah diberikan Kemendagri maka dirinya akan memutuskan langkah yang tepat terkait dengan polemik Plt Kepala Dinas Pendidi­kan Maluku, Insun Sangadji.

Kendati begitu Sadli belum dapat memastikan kapan pemprov akan mengembalikan Insun ke Uni­-versitas Pattimura. “Sedang dipro-ses kalau sudah ada petunjuk resmi akan kita proses,” ujarnya. (S-20)