AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­saan Negeri Ambon te­lah selesai melakukan penyidikan kasus du­gaan korupsi dana ban­tuan operasional seko­lah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020-2023.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta penyi­dikan kasus tersebut telah selesai dengan peme­riksaan 40 saksi.

Kata Kasi Pidsus, saat ini pihaknya se­men­tara menunggu hasil audit peng­hitu­ngan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

“Sudah tidak ada lagi saksi yang diperiksa, semua saksi sudah selesai diperiksa dan tunggu,” ungkap Kasi Pidsus saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan telepon­nya, Minggu (25/8).

Garap 40 Saksi

Baca Juga: Negara Rugi 3 M di Kasus BP2P

Penyidik Kejari Ambon terus mencari dan menggali bukti dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tahun angga­ran 2020-2023.

Setelah kasus ini naik penyidikan beberapa bulan lalu, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi.

Demikian diungkapkan kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima melalui sambungan tele­ponnya, Selasa (6/8).

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran BOS SMP Negeri 9 Ambon kini penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi,” ujarnya

Toatubun menegaskan, Jumat (2/8) penyidik telah memeriksa kepala sekolah. Pemeriksaan ini masih berlangsung

Toatubun mengungkapkan, pi­hak­nya telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk dilakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Kerugian negara sementara sudah ada, untuk kerugian pasti kita telah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk mengaudit kerugian negaranya,” kata Toatubun

Diketahui, dugaan tindak pidana dana BOS SMP Negeri 9 ini bermula pada Tahun 2020 sampai Tahun 2023 SMP Negeri 9 Ambon memperoleh dana BOS dari Kementerian Pendi­dikan, Kebudayaan, Riset dan Tekno­logi miliaran rupiah dengan rincian, Tahun 2020 Rp1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp1. 563.375.000, Tahun 2022 Rp1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali taha­pan, baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Namun dana BOS yang masuk pada rekening Sekolah SMP Negeri 9 dilakukan proses pencairan ang­garan oleh bendahara dan kepala sekolah yang kemudian anggaran tersebut dimasukan ke dalam bran­kas sekolah.

Diduga dana itu dikelola sendiri oleh kepala sekolah dan bendahara dimana kunci dipegang oleh kepsek sedangkan nomor kode brankas diketahui oleh bendahara.

Namun dalam pengelolaannya jaksa menemukan sejumlah fakta yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.

Pertama tidak pernah dibentuk tim dana BOS, dan tidak pernah di­adakan rapat penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah), yang melibatkan komite sekolah dan dewan guru.

Diduga RKAS dibuat sendiri oleh kepala sekolah, bendahara dengan dibantu oleh satu orang operator se­kolah tanpa mendapat persetujuan komite sekolah dan dewan guru.

Berikutnya ialah Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat, tidak sesuai dengan laporan realisasi.

Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan bukti-bukti pembe­lanjaan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS TA 2020 s/d 2023 dite­mukan ada pertanggungjawaban fiktif, dengan besaran anggaran Rp100.901.080 dan adanya selisih sebesar Rp937.620.527 sehingga jaksa menemukan adanya dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp1.038.521.607. Dari nilai kerugian sementara itu akhirnya kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain itu, berdasarkan hasil ekspos penyelidik, sesuai dengan Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sekaligus, menemukan tersangkanya maka penyelidik telah bersepakat dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. (S-26)