AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku memutuskan untuk memberhentikan tujuh anggota kepolisian secara tidak hormat (PTDH), setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Samudi pada Kamis (27/2) di ruang PJU Mapolda Maluku.

Rapat tersebut dihadiri oleh Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hu­kum, Kayanma, perwakilan Ka SPN, dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku. Selain itu, Kapolres Kepulauan Ta­nimbar dan Kapolres Buru Se­latan juga mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Areis Aminnulla menya­takan, hasil rapat menguatkan putusan Propam Polda Maluku serta keputusan sidang di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan.

“Hasil Rakor menguatkan putu­san Propam Polda Maluku mau­pun Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH,” ujarnya.

Dari tujuh anggota yang akan dipecat, empat diantaranya bertugas di Polda Maluku, dua di Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu anggota di Polres Buru Se­latan. Upacara PTDH akan dilak­sanakan di satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Jalan Danar, Polisi Garap Usemahu

Keputusan ini menjadi bentuk ketegasan Polda Maluku dalam me­negakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, serta mem­berikan efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran. (S-25)