Tuding Direskrimum Peras, Korban Sodorkan Bukti
AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penyalagunaan kewenangan, Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno kembali diterpa kabar miring.
Sih Harno diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha asal Surabaya yakni almarhum Adi Yoana dengan nomilal yang cukup mencengangkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Adi Yoana Tirajoh istri almarhum Kamis (21/10), membeberkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Sih Harno. Istri korban yang kerap disapa Gabriela itu membeberkan sejumlah bukti yang dilakukan Direskrimum kepada almarhum suaminya.
Gabriela menjelaskan, dugaan pemerasan mulai terjadi ketika almarhum Adi Yoana menangani proyek pembangunan lampu jalan di Kota Namlea Kabupaten Buru.
Saat proyek berjalan, terdapat sejumlah masalah yang membuat pihak korban dirugikan. Akibatnya korban menempuh jalur hukum dengan membuat aduan dari persoalan tersebut ke Polda Maluku.
Baca Juga: Ancam Wartawan, Kepala UPP Dobo Dipolisikan“Suami saya lapor ke Polda karena pekerjaan sudah dilakukan, namun belum ada pembayaran atas pekerjaan tersebut,”jelas Gabriela.
Pasca pelaporan yang dilakukan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku kemudian melakukan mediasi antara korban dengan sejumlah pihak terkait. Dari mediasi tersebut disepakati pembayaran sebesar Rp.700 juta. Hanya saja realisasinya korban hanya menerima Rp.400 juta sementara sisanya tidak diserahkan.
“Sisa uang tidak diserahkan. Informasinya, uang itu pak Dir sudah bagi-bagi kepada anggotanya,” ungkap Gabriela.
Seiring berjalannya waktu, ada pihak pihak tertentu yang balik melapor korban almarhum Adi Yoana ke Polda Maluku.
Adanya laporan tersebut, kata Gabriela, almarhum suaminya kemudian dijadikan alat pemerasan yang dilakukan Dirkrimum “Dari masalah ini Dirkrimum kerap menghubungi suami saya bahkan pernah saya disuruh almarhum untuk beli sepeda lipat untuk dia (Sih Harno), seharga Rp.15 juta,”bebernya.
Tak hanya itu, menurutnya almarhum juga pernah diminta membayar biaya hotel untuk Dirkrimum dan menanggung biaya tiket pesawat penyidik ke Namlea dengan tujuan melihat langsung keadaan lampu jalan di sana, dan masih banyak lagi tindak pemerasan yang dilakukan yang semua buktinya terlampir.
Bahkan menurut Gabriela perbuatan Sih Harno telah dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada April 2021 lalu.
“Kita sudah lapor ke Mabes dengan bukti bukti terlampir, pokoknya jika ditotalkan, jumlah uang yang diserahkan kepada Sih Harno sudah mencapai ratusan juta,”pungkasnya.
Terpisah Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno yang dikonfirmasi terpisah membantah melakukan pemerasan. Menurutnya tudingan tersebut merupakan bentuk sakit hati lantaran tidak terima persoalanya di proses Polda Maluku.
“Yang bersangkutan ini juga dilaporkan oleh pengusaha yang diambil lampunya itu, katanya tidak bayar sampai Rp.6 miliar, ada juga Rp.1 miliar lebih, jadi laporannya ada di kita dan kita proses. Dengan laporan yang kita proses dia tidak terima sehingga adukan kita macam-macam, ini ada laporannya bukan kita cari-cari kesalahan,”ungkap Dirkrimum.
Tak hanya almarhum Adi Yoana, istrinya Gabriela juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
“Termasuk istrinya Gabriela kita proses karena posisinya di perusahaan sebagai pengurus, pelapornya itu pa Leo ada laporan polisinya disini,”tandasnya.
Atas tudingan itu, Dir meminta untuk membuktikannya.
“Silahkan kalau memang benar ya dibuktikan,”ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku, Kombes Rum Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima menjelskan, terkait pengakuan istri korban ke sejumlah media massa di Kota Ambon tentang dugaan perbuatan melawan hukum oleh Direskrimum, Polda Maluku tentunya akan menindaklanjuti ke pengawas Internal yaitu Itwasda dan Propam.
“Perlu disampaikan kalau Gabriela Tirajoh dan suaminya Adi Yoana itu ada enam laporan polisi di Krimum terkait penipuan dan penggelapan. Bahkan suaminya sebelum meninggal statusnya sudah tersangka dan istrinya ini juga statusnya sudah jadi tersangka.
“Jadi marilah sama sama kita taat hukum. Selama ini Polri khususnya Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota bila bersalah. Kepada ibu Gabriela juga bila dipanggil agar jangan menghindar dan hadir untuk diambil keterangannya dan biarlah prosedur hukum diikuti sampai dengan adanya suatu kepastian hukum,” ujar Ohoirat. (S-45)
Tinggalkan Balasan