AMBON, Siwalimanews – Juni Indharty Makatita, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan korban rugi hingga ratusan juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hadjad dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver didamping dua hakim anggota, Kamis (13/3).

Dalam tuntutannya, JPU me­nya­takan perbuatan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk memperkaya diri sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menja­tuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara, “ucap JPU saat membacakan amar tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Sadli Ie di Proyek Reboisasi Kejati Mesti Responsif

Namun sebelum menutup sidang, majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa dari tanggal 20 Maret hingga bulan April men­datang agar terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp50 juta untuk dise­rahkan kepada  korban yang ditipu.

Hal itu lantaran dalam pernyataan terdakwa saat di kepolisian, bahwa yang bersangkutan akan memberi­kan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun saat itu ditolak oleh korban lantaran uang korban yang ditipu oleh terdakwa berjumlah Rp 335 juta.

Menurut hakim, apabila terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan hakim untuk mengganti sebagian kecil dari uang tersebut, maka hal itu bisa memberatkan hukuman terdakwa. Sebab hal itu bisa menjadi penilaian bahwa ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang milik korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Juni I Makatita melakukan aksinya dengan menipu korban pada hari Senin tanggal 12 September 2022, hingga tanggal 19 Pebruari 2024. Yang mana aksi itu dilakukan terdakwa dirumahnya di Waimeteng Pantai Kecamatan Seram Barat Kab. Seram Bagian Barat. (S-29)