AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut oknum polisi, Fir­man Sido dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pen­jara.

Firman Sido merupakan terdakwa  pe­nipuan dengan dalih bisa meluluskan sese­orang dalam seleksi Casis Bintara Polri di Ambon. Dengan uang yang diterima terdakwa sebesar Rp300 juta.

Tuntutan tersebut diba­cakan JPU Maggie Parera dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/1).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan  dan dianggap sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengge­rakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Firman Sido dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penang­kapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.

Baca Juga: DPRD Temukan Sejumlah Masalah Seleksi P3K

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa dua rangkap foto copy rekening koran Bank BRI atas nama Rusni, satu lembar foto copy bukti setoran tunai sebesar Rp100 juta rupiah, yang dikirim pada 3 Desember 2018 ke rekening BRI Firman Sido, satu lembar foto copy bukti setoran tunai sebesar Rp150 juta yang dikirim pada 10 Desember 2018 ke Rekening Bank BRI Firman Sido, dikembalikan kepada saksi korban.

Usai membacakan surat tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa, didamping penasehat hukum Samuel J Siahaya, Tri Hendra Unenor, dan Abdul Malbari.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berlangsung sejak Senin 03 Desember 2018, sampai dengan Selasa 07 Mei 2019, melalui sam­bungan telepon seluler, bertempat di rumah terdakwa, di Pandan kasturi, RT. 001/RW. 005, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan yang dilakukan ter­dakwa bermula saksi korban Rusdi, yang berdomisili di Kota Bau-bau, bertemu dengan saksi Daud Sido, yang adalah kakak kandung terdakwa, dimana saksi Daud Sido menyampaikan kepada saksi korban Rusni kalau terdakwa sudah beberapa Kali membantu untuk mengurus pemuda di Bau-Bau lulus Casis Bintara Polri di Ambon

Kemudian saksi korban Rusni, yang merasa yakin terdakwa bisa membantu anaknya masuk Bintara Polri, meminta nomor Handphone terdakwa dari saksi Daud Sido, karena terdakwa sedang berada di Bau-bau untuk urusan keluarga. Sehingga saksi korban bertemu dengan terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa kembali ke Ambon, karena bertugas di Polda Maluku. Saat itu juga saksi korban mengantarkan terdakwa ke Bandara.

Selanjutnya terdakwa menghu­bungi saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban, kalau terdakwa bisa mengurus anak saksi korban untuk masuk Kepolisian.

Tetapi saksi korban harus mem­berikan uang terlebih dahulu, agar terdakwa dapat memberikannya kepada bos terdakwa.

Total yang diberikan sebanyak Rp300 juta dengan rincian yang dilakukan saksi korban diantaranya; 3 Desember 2018 pukul 10.06 WIT, sebesar Rp 100 juta setoran tunai, 10 Desember 2018 pukul 13.20 WIT, sebesar Rp. 150 juta setoran tunai.

Selanjutnya, 5 April 2019 pukul 12:40 WIT, sebesar Rp 25.juta dari rekening saksý korban, 20 April 2019 pukul 14:37 WIT sebesar Rp. 5 juta, transfer dari rekening saksý korban.

28 April 2019 pukul 15.18 WIT sebesar Rp. 5 juta transfer dari rekening saksý korban.

7 Mei 2019 pukul 14.36 WIT sebesar Rp. 15 juta, transfer dari rekening saksý korban.

Sebanyak Rp300 juta yang dikirim­kan saksi korban dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Hingga kini terdakwa baru mengem­balikan sebesar Rp15 juta. (S-26)