AMBON, Siwalimanews – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka penimbu­nan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon.

Kedua tersangka yang merupakan perempuan masing masing berini­sial SA dan NM.

SA dan NM diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada, Kamis (10/10).

PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (17/10) mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saya mewakili Pak Dir  menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel di kawasan Ongkoliong, sudah ada indikasi, target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” Jelas Hasbi.

Baca Juga: Ribuan Warga Larat Hadiri Kampanye, Rindu JAR-AMK Pimpin Maluku

Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.

“Kami juga mengamankan selang plastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina,” ungkapnya.

Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar.

“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon, kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran,” sebutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan laporan polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan  selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dan barang bukti,” katanya.(S-10)