Tim Hukum Paslon HATI Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
PIRU, Siwalimanews – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Hatta Hehanussa – Steny Salenusa atau dengan jargon HATI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten SBB, Rabu (4/12).
Tim Kuasa Hukum Paslon HATI Hendrik Lusikoy mengatakan, laporan pelanggaran Pilkada SBB ini diajukan ke Bawaslu berdasarkan surat kuasa dari kliennya.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima sesuai prosedur. Adapun yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh Paslon nomor 02 Asry Araman – Selfinus Kainama jargon AMANUSA ini telah kami temukan, lengkap dengan bukti-bukti yang kami siapkan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (4/11).
Dikatakan, pihaknya telah banyak mendapatkan barang bukti terkait dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada SBB. Pelanggaran yang sangat signifikan adalah politik uang yang dilakukan Paslon AMANUSA..
Ditegaskan, beberapa bukti temuan yang menjadi dasar laporan, di antaranya bukti money politik yang tersebar di tuju Kecamatan dan beberapa desa. Dengan temuan itu, tim hukum Paslon HATI telah mengumpulkan bukti-yang akurat dan saksi-saksi dari untuk siap menentukan keterangan.
Baca Juga: Suara Masuk 93 Persen, HL-AV Kokoh Menangkan Pilkada“Pilkada SBB kali ini memang benar terjadi kecurangan yang dilakukan Paslon 02 dengan cara menggunakan uang mempengaruhi masyarakat atau pemilih agar dapat memilih paslon yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, politik uang yang dilakukan Paslon AMANUSA adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan. Sebab dalam Pilkada, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.
Dijelaskan, sanksi bagi yang melakukan politik uang atau money politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Akibat dari politik uang yang dimainkan oleh Paslon nomor 02 ini, maka kami selaku kuasa dari Paslon 01 menyampaikan laporan ke Bawaslu agar ditidaklanjuti, karena pelanggaran yang dilakukan paslon AMANUSA bersilat terstruktur, sistimatis, dan masif,” jelas Lusikoy
Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu SBB Elroy Aulele kepada Siwalima di Kantor Bawaslu membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh tim hukum Paslon 01 terkait dengan money politik yang terjadi di beberapa tempat sala satunya di tuju kecamatan.
“Laporan ini kami sudah terima dan akan mempelajari, dan secepatnya kami akan memberikan bukti sebagai tanda terima laporan,” ucapnya. (S-18)
Tinggalkan Balasan