AMBON, Siwalimanews – Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Senin (23/9) kemarin dilaporkan ke Polda Maluku dan Bawaslu.

Pendamping Calon Gubernur Hendrik Lewerissa ini, dilaporkan oleh tim hukum pemenangan koalisi kampanye Murad Ismail-Michael Wattimena.

Ketua tim hukum Murad Ismail-Michael Wattimena Ridwan Hasan, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (24/9) menuturkan, Abdullah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kemarin kita, melaporkan saudara Abdullah Vanath karena diduga telah melakukan penyerangan terhadap pribadi Murad dalam pertemuannya dengan masyarakat. Dimana dia mengajak masyarakat untuk tidak memilih pak Murad karena telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, sehingga itu yang harus dibuktikan,” beber Ridwan.

Disinggung mengapa laporan baru dilayangkan setelah penetapan calon wakil kepala daerah, Ridwan menjelaskan, tim hukum baru dibentuk setelah penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Untuk itu, laporannya pun baru dilakukan.

Baca Juga: Antisipasi Kekosongan Petugas KPPS, KPU Koordinasi dengan Pemda

“Apa yang dilakukan sebelum masa kampanye, dan kami ini baru dibentuk, makanya baru melapor. Kita tidak bisa lapor secara pribadi,” jelas Ridwan.

Ridwan juga minta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus ditindaklanjuti supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama. Mereka berenam ini putra terbaik Maluku, jadi mestinya mereka jadi panutan, aduh konsep, aduh program pengetahuan dan strategi kedepan, bukan aduh orang kemudian menghujat. Ini harus jadi pelajaran buat semuanya,” ujarnya.

Ridwan menegaskan, pernyataan Abdullah Vanath itu telah beredar luas dan viral di media sosial tik tok. Bukti video pun sudah dikantongi dan telah dilampirkan dalam surat aduan ke Ditreskrimum Polda Maluku dan Bawaslu.(S-25)