BULA, Siwalimanews – Tim hukum paslon Rohani Vanath- Majda  Rumatiga (INA AMA) dipastikan dalam waktu dekat akan menyembagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, untuk melaporkan KPU Kabupaten SBT.

Kepastian ini disampaikan Ketua Tim Hukum paslon INA AMA Anwar Kafara, didampingi Abdul Gafur Rettob, dan M Rum Rumadutu, di Bula, Kamis. (5/12) kemarin.

Menurut Anwar, pihaknya melaporkan KPU SBT ke DKPP sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU.

Pasalnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu Maluku Subair, terdapat 2 TPS di SBT telah ditemukan ada anggota KPPS mencoblos surat suara sisa dan anak dibawah umur juga melakukan pencoblosan pada saat proses pemilihan serentak 27 November kemarin.

“Ya Rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU SBT, kalau tidak ditindaklanjuti, maka langkah hukum kami sudah siapkan untuk disampaikan ke DKPP di Jakarta guna meberikan pelajaran kepada mereka” tandas Anwar.

Baca Juga: Tangggapi Laporan MANDAT, Ketua KPU Buru Akui Coblos di TPS 21

Selain 2 kasus tersebut kata Anwar, ada juga kasus- kasus hukum yang melibatkan penyelanggara pemilu di SBT, bukti kasus tersebut telah dikumpulkan untuk disampaikan ke DKPP. Tim Hukum INA AMA akan fokus mengawal proses yang sementara berlangsung.

“Sedangkan Tim Hukum INA AMA yang datang dari Ambon 2 hari lalu, malam ini bergerak ke Ambon untuk langsung ke Jakarta guna menyampaikan laporan ke DKPP disertai bukti-bukti. Ini bukti kalau INA AMA mengawal proses demokrasi dan memberikan pendikan politik yang baik bagi kita semua,” tandas Anwar.(S-27)