AMBON, Siwalimanews – Kepala Cabang PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pem­bantu (KCP) Werinama, Kabu­paten SBT berinisial AL, dibe­kuk Subdit Tipikor Ditreskrim­sus Polda Maluku, karena diduga menilep uang kantor.

Lelaki berusia 33 tahun itu diduga menggelapkan uang PT Pos KCP Werinama sebe­sar Rp.398.467.680.

Direktur Reskrimsus, Kom­bes Hujra Soumena yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla dalam keterangan persnya di Mako Ditres­krimsus Kamis (8/8) menje­laskan, aksi pelaku ini dila­ku­kan pada Juli hingga Agus­tus 2023, dan baru diusut pada Januari 2024 setelah penyidik menerima laporan.

Usai mendapat laporan, penyidik kemudian mela­kukan penguatan dengan memeriksa 10 saksi yang terkait dalam perkara tersebut.

“Motif dari kasus ini, tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar Soumena.

Baca Juga: Satu Tahun 10 Bulan Hakim Hukum Wadir Poltek

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat pelaku selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.

“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Perbuatan pelaku telah menye­babkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680. Ini berda­sarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024,  tanggal 6 Mei 2024 dan pasal yang dipar­sangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui untuk pro­ses lebih lanjut,” tandasnya. (S-10)