DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru melimpahkan tiga ter­sangka kasus duga­an Tindak Pidana Ko­rupsi penanganan dam­pak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020, di Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani oleh Dinas Ke­ta­hanan Pangan ke Kejari Aru.

Ketiga tersangka ter­sebut yakni, Maryam Golam, Clemens Ret­tob dan Djemy Haryanto.

Kapolres Kepulauan Aru, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin menjelaskan, pihaknya telah menyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Aru pada Rabu (22/3).

“Ketiga tersangka diserah­kan kepada Kejari Kepulauan Aru atau Tahap II berdasar­kan. Surat Nomor: B/186/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersang­ka Maryam Golam,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Kamis (23/2).

Selain itu, sesuai surat nomor:B/187/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka I, Clemens Rettob dan Tersangka II, Djemy Haryanto.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Air Bersih SMI Mangkrak Haruku, Dua Saksi Digarap

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku tertanggal 25 November 2022 sebesar Rp292 juta.

Ketiga tersangka diperiksa yaitu, Maryam Golam sebagai penyedia diperiksa pada 28 November 2022, selanjutnya, Clemens Rettob sebagai PPK diperiksa pada 29 November 2022 dan Djemy Haryanto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diperiksa pada 30 November 2022.

Naik Penyidikan

Tim penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik menemukan, penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp41.926.197. 100 tidak tepat sasaran.

Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan pihak Pemkab Kepulauan Aru.

“Dari miliar rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar.

Demikian diungkapkan, Kasat Serse Polres Aru, Input. Andi Armin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Dikatakan, kasus covid sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

“Penetapan tersangka akan dilakukan saat kita mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kita ini tidak punya kewengan untuk itu, walaupun ada dugaan kesana yang punya kewenangan hitung itu kerugian negara itu BPK atau BPKP Maluku, sehingga kita tunggu hasil hitungan kerugian negara baru bisa ditetapkan tersangka,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak BPKP untuk lakukan proses penghitungan kerugian negara.

“Kita harapkan dalam bulan ini sudah ada penetapan tersangkanya, bila sepekan ke depan BPKP sudah bisa rilis hasil penghitungan kerugian negara,” harapmnya. (S-11)