AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabu­paten Maluku Tengah dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy.

Tiga terdakwa yaitu, penjabat Kepala desa Djamal Tuarita, sekretaris desa, Samuraja Difi­nubun dan Neni Rolobessy se­bagai bendahara.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (31/10) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terdakwa Djamal Tuarita di­tuntut pidana penjara selama, 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar ter­dak­wa  tetap ditahan dan denda sebe­sar Rp 50.000.000, subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Berikutnya terdakwa Samuraja Di­fi­nubun alias Teko dituntut 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,  membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, subsi­der pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Juga: Akademisi Soal Penyalahgunaan Dana Covid & Reboisasi, Jaksa Segera Panggil

Sedangkan terdakwa Neny Rolo­bessy, dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp50.000.000, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Tiga terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp486.890.317,38 akibat perbuatan para terdakwa secara bersama-sama dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp123.225.000, sehingga sisa uang pengganti se­besar Rp363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp121.221. 772,46.

Pembayaran uang pengganti  ini dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, para terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda dapat disita oleh jaksa yang selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara bervariasi mulai dari 9 bulan hingga 1,3 tahun.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi terdakwa.(S-26)