Tiga Terdakwa Korupsi ADD Haya Minta Keringanan
AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru meminta agar majelis hakim meringankan hukuman mereka.
Permintaan para tersangka agar majelis meringankan hukuman mereka berlangsung dalam sidang dengan agenda pembelaan, Rabu (18/9).
Adapun para tersangka Hasan Wailissa selaku mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Muhammad Irfan Tuahan selaku bendahara tahun 2017,2018 dan Rahman Lasipela selaku bendahara Tahun 2019.
Tiga terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka dengan pidana 5 dan 6 tahun penjara.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Hasan Wailissa pada intinya meminta agar hakim meringankan hukumannya karena yang bersangkutan saat ini memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Alkes Buru, Polisi akan Periksa Auditor“Kepada majelis hakim agar bisa meringakan hukuman saya. Sebab saat ini saya selaku kepala keluarga sedang menafkai anak dan istri saya,“ pintahnya.
Sementara terdakwa Muhammad Irfan Tuahaan sempat menangis saat membacakan pembelaannya. Ia mengaku bersalah dan khilaf atas perbuatannya.
“Karena sewaktu menjabat sebagai bendahara, saya belum terlalu paham betul tentang aturan dan tata cara dalam bekerja sebagai bendahara. Untuk itu kami minta agar majelis hakim meringankan hukuman kami, “ujarnya.
Sama halnya dengan dua terdakwa lain, terdakwa Rahman Lasipela juga meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya.
Mejelis Hakim yang dipimpin oleh Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, kemudian menunda sidang hingga Rabu 9 Oktober dengan agenda putusan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut terdakwa Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan dengan pidana penjara selama 6 Tahun. Sementara terdakwa Rahman Lasipela dituntut 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp. 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638 juta subsider 3 tahun, dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp317.191.377 subsider 2 tahun penjara.(S-29)
Tinggalkan Balasan