AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus du­gaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru meminta agar majelis hakim meringankan hukuman mereka.

Permintaan para tersangka agar majelis meringankan hukuman mereka berlang­sung dalam sidang dengan agenda pembelaan, Rabu (18/9).

Adapun para tersangka Hasan Wailissa selaku man­tan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Muhammad Irfan Tuahan selaku benda­hara tahun 2017,2018 dan Rahman Lasipela selaku bendahara Tahun 2019.

Tiga terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut me­reka dengan pidana  5 dan 6 tahun penjara.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Hasan Wailissa pada intinya meminta agar hakim meringankan huku­man­nya karena yang ber­sangkutan saat ini memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Polisi Tahan Sekdis Pariwisata

“Kepada majelis hakim agar bisa meringakan hukuman saya. Sebab saat ini saya selaku kepala keluarga sedang menafkai anak dan istri saya,“ pintahnya.

Sementara terdakwa Muhammad Irfan Tuahaan sempat menangis saat membacakan pembelaannya. Ia mengaku bersalah dan khilaf atas perbuatannya.

“Karena sewaktu menjabat seba­gai bendahara, saya belum terlalu pa­ham betul tentang aturan dan tata cara dalam bekerja sebagai benda­hara. Untuk itu kami minta agar majelis hakim meringankan hukuman kami, “ujarnya.

Sama halnya dengan dua terdakwa lain,  terdakwa Rahman Lasipela juga meminta agar majelis hakim me­ringankan hukumannya.

Mejelis Hakim yang dipimpin oleh  Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, kemudian me­nunda sidang hingga Rabu 9 Okto­ber dengan agenda putusan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Ne­geri Maluku Tengah menuntut ter­dakwa Hasan Wailissa dan Muham­mad Irfan dengan pidana penjara selama 6 Tahun. Sementara terdakwa Rahman Lasipela dituntut 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, para ter­dakwa juga dituntut membayar den­da masing-masing Rp. 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih sub­sider 3 tahun penjara, Muham­mad Irfan Tuahan Rp638 juta sub­sider 3 tahun, dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp317.191.377 sub­sider 2 tahun penjara.(S-29)