Tiga Tahun Disclaimer, Kaya Janji Benahi Pengelolaan Keuangan
AMBON, Siwalimanews – Sejak tahun 2021 sampai 2023, laporan pertanggungjawaban keuangan milik Pemerintah Kota Ambon mendapatkan penilaian disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku.
Menyingkapi masalah tersebut, Penjabat Walikota Ambon Dominggus Kaya berjanji akan membenahi sistem pengelolaan keuangan.
“Memasuki semester kedua dalam penyelenggaraan APBD, seluruh pertanggungjawaban harus disiapkan dengan baik oleh pimpinan OPD, KPA, PPK, dan bendahara,” ujar Kaya saat memimpin apel peringatan Hari Kesadaran Nasional, di Balai Kota, Rabu (17/7).
Menurutnya dalam penyelenggaraan pembangunan, sudah tentu harus dimaksimalkan APBD yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya, berbagai kegiatan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik.
“Ada yang masih kurang tolong dilengkapi, sehingga semua penyelenggaraan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya.
Baca Juga: PPID MBD Bakal Punya Layanan Informasi PublikPembenahan pengelolaan keuangan di Pemkot Ambon perlu diperhatikan sebab hal ini didasari dengan adanya pemeriksaan BPK, yang secara tiga kali berturut-turut dinyatakan disclaimer.
Untuk itu perbaikan pengelolaan keuangan daerah lanjutnya dirasakan sangat penting dilakukan oleh semua pimpinan OPD.
“Kota Ambon yang dulunya langganan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. tapi justru kini disclaimer jadi dominasi. Kita perlu fokus melihat hal ini sehingga kedepannya pemkot bisa keluar dari disclaimer itu,” harapnya.
Ia mengaku, selama ini pengelolaan keuangan sudah baik dari sistemnya, akan tetapi, tinggal bagaimana pelaksanaannya atau pelaku-pelaku penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dapat menjalankannya sesuai ketentuan sehingga hal itu bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita upayakan pengelolaannya agar keluar dari disclaimer, apakah itu opini Wajar Dengan Pengecualian atau tanpa pengecualian. Jadi mari kita sama-sama menjalankan tugas sesuai amanat yang diembankan bagi kita,” tandasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan