Tiga Parpol Resmi Usul Pimpinan DPRD Maluku
AMBON, Siwalimanews – Tiga partai politik pemenang suara terbanyak dalam Pileg 14 Fberuari kemarin, dipastikan telah mengusulkan nama pimpinan tetap DPRD Maluku.
Ketiga parpol tersebut masing-masing PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan untuk Partai Gerindra belum menyampaikan usulan nama pimpinan DPRD.
Ketua sementara DPRD Maluku Benhur Watubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (30/9) mengaku, surat DPP terkait dengan penunjukan pimpinan DPRD telah diterima pihaknya.
“Untuk PDI Perjuangan, Nasdem dan PKS sudah kami terima sedangkan Gerindra baru diusulkan ke DPP,” ucap Benhur.
Dijelaskan, berdasarkan data KPU, maka posisinya ketua DPRD akan ditempati PDI Perjuangan dengan jumlah delapan kursi dan posisi ketua DPRD akan ditempati Benhur Watubun.
Baca Juga: Sembilan Fraksi DPRD Maluku TerbentukPenunjukan ini sesuai dengan surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6629/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Maluku yang ditandatangani langsung ketua umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Selanjutnya untuk posisi wakil ketua I DPRD akan ditempati Partai Nasdem dengan jumlah enam kursi dan posisi ini akan diisi Muhammad Fauzan Rahawarin.
Penunjukan Rahawarin sebagai wakil ketua DPRD berdasarkan keputusan DPP Nasdem Nomor 31-SK/AKD/DPP – Nasdem/VIII/2024 Tentang Penetapan pimpinan DPRD serta ketua fraksi DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Franziskus Taslim.
Sedangkan untuk Partai Keadilan Sejahtera akan mengisi posisi wakil ketua III dengan jumlah empat kursi dan posisi ini akan dijabat Abdulah Asis Sangkala.
Penetapan Sangkala ini berdasarkan SK DPP PKS Nomor 897/SKEP/DPP-PKS/2024 Tentang Pimpinan DPRD Provinsi Maluku yang ditandatangani Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan sekjen Aboe Bakar Alhabsyi.
“Kita tunggu DPP Partai Gerindra menyampaikan surat terkait siapa yang nanti menduduki jabatan pimpinan DPRD yakni wakil ketua II,” jelasnya.
Terkait dengan paripurna pelantikan pimpinan DPRD, Benhur memastikan akan dilakukan setelah DPRD selesai membahas tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Maluku.(S-20).
Tinggalkan Balasan