AMBON, Siwalimanews – Tiga orga­nisasi mas­ya­rakat yakni, Himpunan Pe­muda Ma­ha­siswa Buton (HIP­MAST) Maluku, Forum Komunikasi Buton Maluku (FKBM), dan Kerukunan Keluarga Sultra Timur (KKST), secara resmi melaporkan dua akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Maluku.

Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap suku tertentu yang dilakukan melalui media sosial.

Kuasa hukum ketiga organisasi tersebut, Sutriono Mohamadi dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (11/3) menyampaikan bahwa laporan ditujukan kepada akun media sosial @Abu Salam alias Abdur Wakano dan @All Stone alias Akbar Ali Tubaka. Laporan ini tercatat dalam STTP Nomor: STTP/36/III/2025/Ditreskrimsus, dengan waktu pelaporan yang berbeda.

Laporan terhadap Akbar Ali Tubaka dilakukan pada Senin, 2 Maret 2025, sedangkan laporan terhadap Abdur Wakano disampaikan pada 10 Maret 2025.

Menurut Sutriono, dugaan ujaran kebencian tersebut muncul di kolom komentar facebook dalam grup publik “Menjaring Bupati Seram Bagian Barat 2025–2030”. Komentar yang dilontarkan kedua terlapor diduga mengandung sentimen negatif terhadap suku tertentu, yang dinilai dapat menyinggung dan memperkeruh situasi sosial di Maluku.

Baca Juga: 7 Penambang Emas GB Tewas Tertimbun Longsor

“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan ini kami ajukan untuk menghormati proses hukum dan menjaga nilai-nilai persau­da­raan antar sesama orang basudara di Maluku,” ujar Sutriono.

Ia menegaskan, ujaran keben­cian berbasis suku itu merupakan tindakan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Para pelapor berharap agar proses hukum terhadap kedua akun tersebut berjalan secara profesional dan adil.

“Ditreskrimsus Polda Maluku segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan ke­tentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (S-25)