BULA, Siwalimanews – Tiga anggota DPRD SBT terpilih pada Pileg 14 Februari lalu, hingga saat ini belum juga memasukkan dokumen Laporan Hasil Kekayaan Penyelanggara Negara.

Padahal dokuemn ini, merupakan satu kewajiban setiap pejabat negara termasuk anggota DPR untuk melaporkan LHKPN mereka.

“Dari 25 anggota DPRD SBT terpilih, tiga anggota belum memasukkan dokumen LHKPN mereka hingga saat ini,” ungkap Ketua KPU SBT Syahrifudin Faud kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya. Selasa, (29/7).

Padahal, pemberitahuan terkait LHKPN sesuai dengan surat KPU RI Nomor 1262, sudah disebarkan kepada seluruh calon anggota DPRD terpilih maupun parpol.

Ditanya batas waktu untuk memasukkan LHKPN sampai kapan, Faud menjelaskan, batas untuk memasukan dokumen LHKPN tersebut paling lambat 21 hari sebelum dilantik.

Baca Juga: Rektor Siliwangi Harap Peserta KKN Kebangsaan Kenali Indonesia dari Maluku

“Jika sampai batas waktu lebih dari 21 hari sebelum dilantik mereka belum juga masukkan dokumen LHKPN, maka sudah pasti kita tidak merekomendasikan ketiga nama anggota DPRD terpilih itu untuk dilantik,” tegasnya.

Untuk itu ia berharap, ketiga anggota DPRD terpilih ini memiliki niat baik untuk memasukan LHKPN mereka, baik ke KPK maupun KPU SBT.(S-27)