AMBON, Siwalimanews – Langkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dalam mene­tapkan dua tersangka dugaan korupsi alat ke­sehatan diapresiasi.

Praktisi Hukum Munir Kairoty menyambut baik penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah tersebut.

Dijelaskan, peneta­pan tersangka yang di­lakukan penyidik Dit­reskrimsus telah se­suai dengan aturan setelah terdapat dua alat bukti yang cukup berdasar­kan pasal 184 KUHAP.

“Tentu penyidik memiliki dua alat bukti dalam me­netapkan tersangka. Artinya penyidik tidak mungkin me­ngambil langkah penetapan tersangka jika tidak ada alat bukti,” ucap Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (13/10).

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus alat kese­hatan dilingkungan Pemerintah Ka­bupaten Buru ini sangat cepat dan tidak memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Nasib Kepsek Cabul di Aru Terancam

Apalagi kasus ini tercium melalui hasil temuan BPK yang ditindak­lanjuti oleh Polda Maluku melalui Ditreskrimsus, maka ini langkah baik.

Kairoti pun berharap penyidik tidak hanya berhenti pada dua ter­sangka ini, tetapi jika menjurus pada tersangka lain maka wajib dite­tapkan juga.

“Kita berharap bukan saja dua tersangka ini kalau ada indikasi pihak lain maka penyidik harus berani tetapkan juga,” ujar Kairoty.

Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi Roni Aipassa mengatakan, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tentu penyidik akan hati-hati dalam menetapkan tersangka.

Lambat atau cepatnya penetapan tersangka kata Aipassa akan sangat tergantung dari alat bukti yang ditentukan penyidik saat proses penyelidikan.

“Kalau kasus ini sudah ada tersangka maka patut kita apresiasi, karena termasuk cepat juga kasus ini,” jelas Aipassa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (13/10).

Menurutnya, pengusut kasus alat kesehatan di Buru ini masih terus berlanjut, maka diharapakan penyi­dik harus  menggali pihak lain yang diduga kuat terlibat bersama dua tersangka tersebut.

“Kita berikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dan kalau ada tersangka lain harus segera ditetapkan agar kasus ini terang benderang,” pungkasnya.

Dua Orang Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku akhir­nya menetapkan dua tersangka ka­sus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kese­hatan Kabupaten Buru.

Kedua tersangka yaitu, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keua­ngan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Pejabat Pe­natausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Setelah gelar perkara kasus ini Kita tetapkan dua tersangka, yakni PPK dan Kontraktor,”jelas Dirkrim­sus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mako Ditres­krimsus Polda Maluku, Rabu (9/10).

Berdasarkan laporan hasil peme­riksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869.690.889.

Soumena menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Djumadi Sukadi  alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabu­paten Buru yaikni, melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kese­hatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ke­tentuan.

“Tersangka Madi ini dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran terse­but, untuk kepentingan pribadinya, untuk memuluskan kejahatan me­reka Tersangka membuat dan me­nandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembaya­ran, berita acara pemeriksaan pe­kerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangku­tan,” tutur Soumena.

Lanjut Soumena, tersangka Madi memasukkan rekening lain yaitu CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan bukan PT.Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak.

Tersangka Djumadi juga memerintahkan tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

“Parahnya, uang pembayaran pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889 itu bukan digunakan sesuai peruntukan namun untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tersangka  Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya diperintahkan  tersangka  Madi untuk membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHPidana. (S-26)