AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi  Peraturan Daerah  Kota Ambon.

Perda yang ditetapkan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun anggaran 2025, dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kedua perda ini akan segera diusulkan ke Penjabat Gubernur Maluku, Saldi Ie untuk untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diber­lakukan.

Penetapan perda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna persidangan I Tahun 2024 bersama Pemerintah Kota Ambon, di ruang paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Sabtu (30/11)

RPJPD Kota Ambon 2025-2045 yang telah disahkan menjadi Perda merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang selama 20 tahun kedepan.

Baca Juga: JAR-AMK Legowo Terima Hasil Pilkada

Dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz disebut­kan, penyusunan RPJPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Keputusan ini juga berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD dengan Pemkot Ambon, yang menyepakati RPJPD menjadi landasan strategis pembangunan hingga tahun 2045.

“Dalam diktumnya, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Walikota Ambon dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Maluku untuk evaluasi dan registrasi,”ujar Gaspersz.

Selain RPJPD, Gasperz menye­butkan, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang APBD Kota Ambon tahun anggaran 2025 menjadi Perda.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, total pendapatan daerah Kota Ambon tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,312 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp236,5 miliar, pendapatan transfer Rp1,050 triliun dan  lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp25,4 miliar.

Sementara belanja daerah diren­canakan sebesar Rp1,338 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp26 miliar yang akan ditutupi melalui penerimaan pem­biayaan sebesar Rp20 miliar, sehing­ga menghasilkan sisa pembiayaan anggaran tahun berkenan sebesar minus Rp6 miliar,” ungkap Gasperz.

Dengan keputusan ini, DPRD Kota Ambon menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembangunan Kota Ambon yang lebih baik melalui kebijakan yang strategis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Untuk diketahui, rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya serta pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon. (S-25)