AMBON, Siwalimanews – Mengakiri masa jabatan 2014-2019, DPRD Kota Ambon menetapkan, enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Penetapan enam perda tersebut dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi terhadap Ranperda Kota Ambon tahun anggaran 2018, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD  di Baileo Rakyat Be­lakang Soya, Rabu (4/9).

Enam perda yang disampaikan da­lam rapat paripurna yang dipim­pin Ketua DPRD James Maatita, didam­ping Wakil Ketua,Rustam Latupono yaitu, Perda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2018-2025, Perda Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda Pengelolaan Barang Mllik Daerah, Perda Retribusi Dae­rah, Perda Kawasan Tanpa Rokok serta Perda tentang Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Ang­garan 2019.

Persetujuan penetapan enam ran­perda menjadi perda itu disampaikan lewat pernyataan sikap sembilan fraksi di DPRD yang dihadiri Wali­kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Syarif Hadler.

Seluruh fraksi yang menyetujui enam Ranperda untuk ditetapkan menjadi perda yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Kebang­kitan dan Persatuan Indonesia (PK­PI), Partai Keadilan Sejahtetah (P­KS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrasi (Nas­dem).

Baca Juga: Kasrul Siap Jalankan Instruksi Gubernur

Walaupun menerima enam ran­perda ditetapkan sebagai perda, namun ada beberapa catatan. Fraksi PDIP misalnya, minta agar persoalan sampah dapat diperhatikan sebagai wujud penyeimbang  penghargaan adipura yang diterima.

“Fraksi PDIP juga minta walikota untuk segera mendefinitifkan raja-raja di kota ini, serta ambil sikap te­gas, untuk pengembalian aset dae­rah yang masih digunakan oleh PGRI,” tandas juru bicara Fraksi PDIP Leonora Far-Far.

Sementara Fraksi Golkar meminta, pemkot mempersiapkan peraturan pendukung untuk mengakomodir semua perda yang telah ditetapkan DPRD.

“Terhadap implemntasi enam perda yang ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon, maka pemkot harus siapkan peraturan-peraturan pendukung yang mengakomodir berbagai teknis operasional kebu­tuhan perda dimaksud,” tandas juru bicara Fraksi Golkar di DPRD Kota Ambon, Margaretha Sihay.(S-45)