AMBON, Siwalimanews – Aparat gabungan TNI Polri, melakukan operasi besar-besaran penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Operasi yang berlangsung selama 6 hari sejak Senin (3/6) hingga 9 Juni terdapat tiga skema penindakan yang akan diterapkan dalam operasi dengan sandi PETI Salawaku tersebut.

Tiga skema itu masing-masing langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Tindakan preemtif akan dilaksanakan sejak tanggal 3 – 5 Juni 2024. Sementara tindakan preventif tanggal 6 – 7 Juni 2024. Untuk penegakan hukum diambil pada tanggal 8 – 9 Juni 2024. Khusus untuk penegakan hukum diambil apabila masyarakat penambang tidak menghiraukan himbauan yang sudah disampaikan oleh petugas,”jelas Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (4/5).

Dalam operasi pertama yang dipimpin Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang dan Dandim 1506 Namlea, Letkol Arh Agus Nur Fujianto menggunakan langkah preemtif berjalan lancar, dimana sejumlah penambang dengan sadar membongkar tenda dan meninggalkan lokasi tambang.

Baca Juga: Nasdem Rekomendasikan Tiga Kader Calon Bupati

“Di lokasi pertambangan, terpantau para PETI dengan sadar meninggalkan lokasi pertambangan. Kurang lebih 1000 penambang emas turun dan membongkar sendiri tenda-tenda mereka,”ungkapnya.

Kapolres mengatakan telah mengingatkan personel agar sebisa mungkin menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat. “Tidak boleh ada kekerasan terhadap masyarakat, lakukan langkah-langkah humanis, kegiatan penindakan hukum adalah upaya terakhir,” ucapnya.

Untuk diketahui, penertiban yang dilakukan dengan sandi Operasi PETI Salawaku ini berlangsung di sejumlah kawasan di Gunung Botak, petuanan Desa Dafa, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan sebanyak 94 orang. Terdiri dari personel Polres Buru, Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob, Kodim 1506 Namlea, Kompi 735 Nawasena, Sub Den Pom Namlea dan Satpol PP 2.(S-10)