TIAKUR, Siwalimanews –  Akibat tertangkap seling­kuh dengan dengan istri orang di salah satu apartemen di Bekasi Selatan pada 29 Agustus 2024 lalu, Bripka JJL, anggota Polres Maluku Barat Daya ditahan oleh Polres Bekasi.

Kasi Propam Polres MBD, Ipda La Ilo dalam keterangan persnya, Senin (2/9) di Polres MBD membenarkannya.

Dia mengungkapkan, pi­hak­nya mendapatkan infor­masi bahwa anggota Propam Polres MBD, Bripka Jek di­tangkap dan ditahan di Pol­res Bekasi pada 29 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 15.45 WIT karena kedapan ber­sama seorang wanita di apar­temen Bekasi.

“Kemudian sumber infor­masi juga ingin memastikan dan mengirimkan video pe­ng­grebekan yang dilakukan anggota propam Polres Be­kasi dan beberapa orang yeng berpakaian preman, dimana salah satunya terdapat suami dari PCT. Di salah satu kamar apartemen Bekasi Selatan dan setelah diidentifikasi berdasarkan video yang dikirim, memang benar anggota yang dimaksud adalah Bripka JJL yang bertugas di Polres MBD,” tuturnya.

Menurut La Ilo berdasarkan infor­masi tersebut, pihaknya langsung menghubungi Kapolres MBD untuk menyampaikan informasi tersebut. Atas perintah dari Kapolres untuk memastikan apakah anggota terse­but berada di Ambon atau Jakarta. Dan setelah dipastikan dan dicek kembali, ternyata benar Bripka JJL berada di Bekasi. Padahal yang bersangkutan tidak diperkenankan izin keluar dari Pulau Maluku.

Baca Juga: Dewan Minta Kejati Serius Usut Kasus Ruko Mardika

“Berdasarkan surat izin cuti yang dikeluarkan Polres MBD, Bripka JJL meminta izin cuti dengan alasan untuk menjenguk orang tua sakit di Kota Ambon, terhitung tanggal 15 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 dan tidak memiliki izin cuti ke Bekasi atau wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi lengkap terkait penangkapan Bripka JJL, dan melakukan pengamanan baket berupa bukti video, penang­kapan dan surat izin cuti Bripka JJL, melaporkan hasil kepada Kasubit Paminal, Kapolres MBD, Waka­polres MBD dan Kabag SDM Polres MBD dan melakukan lintas koor­dinasi dengan Satuan Paminal Polda Maluku untuk menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut.

Perbuatan Bripka JJL, lanjut dia telah melanggar Perpol 07 tahun 2022 berupa sanksi administratif dengan kategori berat, dan pasal 8 huruf C angka 1,2,3,4 dan huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpol 07 tahun 2022 dengan ancaman hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, menegas­kan perbuatan Bripka JJL melanggar kode etik, dan saat ini dijemput oleh Paminal Polda Maluku.

“Yang salah kita putuskan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Wakapolres MBD Kompol Djesy Batara juga menegaskan, bukan hanya penanganan secara umum dan khusus, tetapi penanganan internal kedalam sudah dilakukan.

“Bukan hanya masyarakat, tetapi anggota Polri pun yang melakukan tindak pidana, baik pelanggaran maupun pidana umum, maka tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (S-28)