Tersangka Spesialis Curanmor Terancam 7 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka spesialis curanmor di Ambon berinisial SH dan ML terancam 7 tahun penjara.
Pasalnya, tindakan mereka dengan mencuri puluhan motor di Kota Ambon melanggar pasal 364 ayat 1 ke-3 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KHUPidana.
Demikian diungkapkan, Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (19/8).
“Jadi ada beberapa pasal yang kita tetapkan, selain untuk pencurian dan pemberatan ada juga pasal perbuatan berlanjut, mengingat tersangka ML ini merupakan residivis di kasus yang sama,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (19/8).
Menurut Luhukay, satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sementara melakukan perampungan berkas SH dan ML.
Baca Juga: Joy Divonis Ringan, Jaksa Resmi BandingPerampungan berkas dilakukan, lanjut Luhukay, untuk proses pelimpahan ke kejaksaan guna diteliti atau tahap satu.
Dalam kasus ini, tambah Luhukay, polisi telah mengantongi cukup alat bukti untuk memproses kasus ini ke tingkat lebih lanjut.
“Untuk kasus ini sementara pemberkasan, barang bukti sudah ada termasuk pemeriksaan para tersangka,” ujar Luhukay.
Gasak Puluhan Motor
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus dua pelaku special pencurian kenderaan bermotor di Kota Ambon.
Kedua pelaku berinisial SH dan ML ini merupakan pemain lama yang beraksi sejak tahun 2023. Parahnya setahun berakhir keduanya berhasil memboyong sekitar 20 unit sepeda motor berbagai jenis.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim, yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Belly dan Kasi Humas Ipda Jane Luhukay, dalam keterangan pers-nya di Mapolresta Ambon, Senin (12/8) menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraaan di kawasan Kecamatan Teluk Ambon.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon melakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku SH.
“Kaitannya dengan kasus curanmor di Kota Ambon, ada 2 pelaku yang kita amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini hasil pengembangan 1 tersangka di Teluk Ambon yang lebih dulu diamankan,” jelas Kapolresta.
Setelah mengamankan SH di kawasan Wailela, Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan ML di Kecamatan Sirimau.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly menjelaskan dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjut diketahui ada 20 sepeda motor yang berhasil di gasak dan dijual keduanya.
Sepeda motor hasil curian kedua tersangka ini, diketahui seluruhnya telah dijual. Dan untuk dapat mengamankan barang bukti, Polresta Ambon membentuk 2 tim buser untuk mengejar barang bukti di Kabupaten SBB dan Kabupaten SBT. Tak perlu waktu lama, dalam seminggu 16 barang bukti hasil curian berhasil diamankan.
“Ada 20 sepeda motor 16 nya sudah diamankan sebagai barang bukti, 4 lain dalam pengejaran. Jadi barang bukti ini 6 unit dicuri SH sedangkan 10 lainnya dicuri ML,” ungkap Kasat.
Kasat mengungkapkan modus operandi kedua tersangka yakni mengincar sepeda motor yang tidak mengunci stang.
Kasat menghimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, melihat modus para tersangka yang melakukan aksi setelah mendapat peluang. (S-10)
Tinggalkan Balasan