AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka spesialis curanmor di Ambon berinisial SH dan ML terancam 7 tahun penjara.

Pasalnya, tindakan mereka dengan mencuri puluhan mo­tor di Kota Ambon melanggar  pasal 364 ayat 1 ke-3 KUH­Pidana dan atau pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KHUPidana.

Demikian diungkapkan, Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (19/8).

“Jadi ada beberapa pasal yang kita tetapkan, selain untuk pencurian dan pembe­ratan ada juga pasal perbua­tan berlanjut, mengingat ter­sangka ML ini merupakan re­sidivis di kasus yang sama,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (19/8).

Menurut  Luhukay, satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sementara me­lakukan perampungan berkas SH dan ML.

Baca Juga: 955 Napi di Maluku Terima Remisi, 5 Bebas

Perampungan berkas dilakukan, lanjut Luhukay, untuk proses pe­limpahan ke kejaksaan guna diteliti atau tahap satu.

Dalam kasus ini, tambah Luhukay, polisi telah mengantongi cukup alat bukti untuk memproses kasus ini ke tingkat lebih lanjut.

“Untuk kasus ini sementara pem­berkasan, barang bukti sudah ada termasuk pemeriksaan para tersang­ka,” ujar Luhukay.

Gasak Puluhan Motor

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus dua pelaku special pencurian kenderaan bermotor di Kota Ambon.

Kedua pelaku berinisial SH dan ML ini merupakan pemain lama yang beraksi sejak tahun 2023. Parahnya setahun berakhir keduanya berhasil memboyong sekitar 20 unit sepeda motor berbagai jenis.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim, yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Belly dan Kasi Humas Ipda Jane Luhukay, dalam keterangan pers-nya di Mapolresta Ambon, Senin (12/8) menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan ken­daraaan di kawasan Kecamatan Teluk Ambon.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon melakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku SH.

“Kaitannya dengan kasus cu­ranmor di Kota Ambon, ada 2 pelaku yang kita amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini hasil pengembangan 1 tersangka di Teluk Ambon yang lebih dulu diamankan,” jelas Kapolresta.

Setelah mengamankan SH di kawasan Wailela, Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan ML di Kecamatan Sirimau.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly menjelaskan dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjut diketahui ada 20 sepeda motor yang berhasil di gasak dan dijual keduanya.

Sepeda motor hasil curian kedua tersangka ini, diketahui seluruhnya telah dijual. Dan untuk dapat mengamankan barang bukti, Polresta Ambon membentuk 2 tim buser untuk mengejar barang bukti di Kabupaten SBB dan Kabupaten SBT. Tak perlu waktu lama, dalam seminggu 16 barang bukti hasil curian berhasil diamankan.

“Ada 20 sepeda motor 16 nya sudah diamankan sebagai barang bukti, 4 lain dalam pengejaran. Jadi barang bukti ini 6 unit dicuri SH sedangkan 10 lainnya dicuri ML,” ungkap Kasat.

Kasat mengungkapkan modus operandi kedua tersangka yakni mengincar sepeda motor yang tidak mengunci stang.

Kasat menghimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, melihat modus para tersangka yang melakukan aksi setelah mendapat peluang. (S-10)