AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Ba­gian Barat kian tak jelas.

Tiga orang yang telah dite­tapkan sebagai ter­sang­ka sejak bulan Desember 2022 yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berini­sial JS

Bagaimana tidak, hampir 3 bulan terhitung Desember 2022 pasca penetapan tiga tersangka dikasus ini, penyi­dik Kejati belum juga mela­kukan penahanan terhadap ketiganya.

Parahnya tiga koruptor ini masih berkeliaran dan bahkan belum diperiksa pasca menyadang status tersangka.

Jaksa beralasan belum diperik­sannya tiga tersangka lantaran menunggu hasil Audit kerugian negara.

Baca Juga: TPPU RL, Dua Notaris Diperiksa KPK

“Belum ditahan, infonya semen­tara diagendakan pemeriksaan sambil menunggu hasil audit,” jelas Kasi Penkum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, pekan lalu.

Wahyudi menegaskan, pihaknya serius melakukan segala peng­usutan kasus korupsi yang masuk ke koorps Adhyaksa yang di nah­kodaj Edyward Kaban itu.

Menurutnya hal itu terbukti dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Prinsipnya Kejati Maluku serius tangani perkara korupsi yang masuk, buktinya dalam kasus ini sudah ada tersangka. Selanjutnya ada proses yang harus dilalui,” tuturnya.

Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Tim penyidik Ke­jak­saan Tinggi Maluku mene­tapkan tiga orang sebagai ter­sang­ka dalam dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba peneta­pan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.(S-10)