Tersandung Kasus Asusila, Raja Hatalai dan Naku Berbeda Nasib
AMBON, Siwalimanews – Dua raja di Kecamatan Leitisel, Kota Ambon yang tersandung kasus asusila, masing-masing Raja Negeri Hatalai berinisial HL dan Raja Negeri Naku berinisial ZG kini mendapatkan kepastian status hukum.
Namun walaupun terlibat kasus yang sama, tetapi kedua raja ini bernasib berbeda. Kasus yang diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini menetapkan Raja Hatalai HL sebagai tersangka asusila terhadap anak dibawah umur.
“Untuk Raja Hatalai sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut, ” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (15/1).
Berbeda dengan HL, nasib Raja Naku ZG masih menunggu, pasalnya sekalipun pihak korban telah memasukan permohonan pencabutan perkara, namun pihak Polresta Ambon tidak langsung gegabah menyetujui surat tersebut.
“Memang pihak korban sudah buat surat permohonan pencabutan perkara, tapi belum kita penuhi, kita masih menunggu dari pak kapolresta ” jelas Ipda Jane .
Baca Juga: KNPI Ajak Masyarakt Dukung Polisi Usut Pemicu Bentrok TrikoraSebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon mulai melakukan proses hukum terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan dua raja di Leitimur Selatan, masing masing Raja Hatalai berinisial HL dan Raja Naku ZG.
Proses hukum kedua terduga pelaku asusila ini dilakukan setelah keluarga korban yang mengetahui perbuatan terduga pelaku melaporkan ke Polresta Ambon.
“Prosesnya sementara ditangani untuk kasusnya ada dua laporan terpisah, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon Muhammad Ainul Yaqin melalui Kanit PPA Ipda Henny kepada Siwalimanews di Ambon Selasa (10/12).
Untuk laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Raja Hatalai HL, sudah ditindak lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku.
Kasusnya sendiri telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara untuk Raja Naku, lanjutnnya, prosesnya masih di tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi
“Untuk Raja Naku itu korbannya bukan dibawah umur, dan prosesnya masih di tahap penyelidikan, ” tandasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan