AMBON, Siwalimanews – Dimana-mana, rakyat kecil selalu jadi korban ketidakadilan penguasa. Adagium ini tepat dialamatkan kepada warga Kota Ambon di masa pandemik Covid-19. Bagaimana tidak, sejumlah pengusaha besar kerap melanggar aturan yang ditetapkan Pemkot Ambon dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti pemberlakuan waktu aktivitas bagi toko-toko modern atau mall. Selama PSBB berlangsung, sejumlah toko modern ditemukan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan walikota (perwali) tentang PSBB.

Salah salah satu toko modern di kawasan Urimessing misalnya kerap menutup toko melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Sayangnya Pemkot Ambon terkesan melindungi pemilik toko tersebut.

“Kami sayangkan sikap diskrimi­nasi yang dilakukan pihak pemkot terhadap warga Kota Ambon. Kalau tidak pakai masker ditindak. Bebe­rapa waktu lalu ada penjual nasi kuning di emperan terlambat menge­mas jualannya didenda oleh seke­lom­pok orang yang mengaku tim gustu Covid-19. Lalu sekarang un­tuk toko-toko modern yang terlam­bat tutup tapi masih melayani pela­nggan petugas tidak ambil tindakan. Ada apa ini,” cetus Rian, salah satu war­ga kepada Siwalima Rabu (7/10).

Rian mengaku toko berinisial SM di kawasan Urimessing ini sebelum corona buka 1×24 jam. Selama masa penerapan PSBB, toko ini kerap membandel dan keseringan main petak umpet dengan petugas.

Baca Juga: 16 Dump Truck Angkut Sampah Hasil Banjir

“Pemilik toko atau karyawan membuka pintu bagian samping setengah saja, lalu memberikan kesempatan kepada pengunjung melewati jalur pintu tadi untuk berbelanja. Ini kan tidak bagus. Disaat pemkot terapkan PSBB tapi petugas tidak patroli terhadap aktivitas toko-toko modern tadi. Alhasil warga jadi marah karena nampak diskriminasi,” ujar Rian.

Pemkot Harus Tegas

Menyikapi hal ini, DPRD Kota Ambon meminta pemkot lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku usaha elit. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Morits Tamaela menegaskan dirinya sangat menyayangkan tindakan pemberian sanksi yang tak merata untuk kala­ngan pengusaha elit dan masyarakat biasa. “Bertindak tegas jangan hanya kepada kalangan bawah tapi kaum elit dipelihara itu salah,” kata Tamaela.

Politikus Nasdem ini meminta pemkot tak hanya memberikan te­guran secara lisan kepada pengu­saha elit namun pemberian sanksi tegas agar menjadi efek jerah.

“Kita semua kan harus taat aturan jangan hanya dilakukan pada masyarakat kecil tetapi pengusaha-pengusaha kelas  elit itu dibiarkan hanya dalam bentuk teguran lisan dan tidak ada sanksi. Harus mene­rapkan sanksi bila perlu sampai diba­wa ke rana pidana. Kalau misalnya berkitan dengan hal-hal yang patuh untuk menjadi contoh untuk menjadi efek jerah bagi semu pihak, Pemkot harus tegas,” tandasnya.

Sementara itu Koordinator Fasi­litas Umum, Richard Luhukay meng­ungkapkan pihaknya dengan tegas sudah menindak pemilik usaha ter­sebut namun masih saja dilakukan secara berulang kali. “Catatan pen­ting sekali bahwa karna toko berinsial SM itu sudah melangar anturan sudah berulang kali kita harus menindak dengan betul-betul supaya ada efek jerah,” tuturnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (7/10).

Dakuinya, penindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut pada market moderen tersebut ber­dasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang kebetulan melintasi daerah sekitar Jalan Diponegoro dan toko tersebut masih beroperasi meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan selama PSBB. (Mg-6)