Terdakwa Payong Dihukum 2,6 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Marcelo Payong dihukum penjara 2,6 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Martha Maitimu di dampingi dua hakim anggota saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/1).
Dalam amar putusannya, Hakim berpendapat terdakwa Payong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcelo Payong dengan pidana penjara selama 2,6 penjara, yang dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ungkap Hakim Ketua
Baca Juga: Polisi Tahan Pengelola Karaoke DiamondMajelis Hakim juga menyatakan BB berupa 1 Unit SMRD Yamaha Fino nopol DE 2172 XY (bersama kunci kontak) dikembalikan kepada terdakwa melalui orang tuanya dan 1 Unit SMRD Yamaha Lexi nopol DE 5938 NP (bersama kunci kontak) dikembalikan kepada istri korban Rosmita La Tapi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dihukum dengan pidana penjara 4 tahun
Untuk diketahui, peristiwa naas itu terjadi pada Rabu 10 April tahun 2024 sekitar pukul 05.00 WIT bertempat di depan Bank BRI cabang, Jalan Rijali, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni terhadap korban Muhamad Mustain,”
Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan