AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus korupsi dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di Kabupaten SBB dituntut bervariasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (21/8).

Dua terdakwa tersebut masing-masing mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten SBB yang juga selaku PPK Marlin Mayaut dituntut 7,6 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Muid Tulapessy yang adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu dituntut 6,6 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Marlin Mayaut Rp 600 juta dan Muid Tulapessy Rp 400 juta dari total kerugian keuangan negara Rp 1 miliar, yang dikurangkan dengan uang pengembalian dari saksi Azis Sillouw, saksi Rafli Al Idrus, saksi Muhamad Yusuf Hatala, saksi Alnie Putirulan dan saksi Thomas Wattimena, dengan total Rp 82 juta.

Dan jika uang pengganti tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya akan disita.

“Jika terpidana tidak mempunyai harga yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing Merlin Mayaut selama 3 tahun dan Muid Tulapessy selama 2 tahun” kata JPU, Sudarmono Tuhulele.

Baca Juga: Audit Mess Maluku, Inspektorat Jangan Lambat 

JPU menilai bahwa terdakwa Marlin Mayaut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Muid Tulapessy.

Hal ini sebagaimana dakwaan primair pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota menutup siding dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mengatakan, terdakwa Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Pengelolaan Dana Siap Pakai pada BPBD Kabupaten SBB pasca bencana alam gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB pada tahun 2019 berdasarkan SK Bupati SBB Nomor: 990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan Bantuan Dana Siap Pakai Siaga Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten SBB bersama-sama dengan terdakwa Marlin Mayaut (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021 bertempat di Kantor BNI KCP SBB di Gemba, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum.

Terdakwa telah melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai pada rekening khusus BPBD Kabupaten SBB bertentangan dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siapa Pakai yang menyatakan jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau Kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke kas negara.

Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 34 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Marlin Mayaut, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal 18 Januari 2023. (S-26)