AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 2,7 tahun penjara.

Suami dari Bupati Bursel ini di­nyatakan terbukti secara sah dan me­yakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) de­ngan melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

Selain pidana penjara, Tagop juga dihukum mem­bayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan ku­rungan.

Putusan TPPU Tagop tersebut di­sampaikan majelis hakim yang diketuai Martha Maitumu dan didampingi dua hakim anggota lainnya saat persida­ngan berlang­sung di Pengadilan Tipi­kor Ambon, Kamis (18/7).

Usai mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasa hu­kumnya serta JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Terbukti Cabul, Pria Bejat Ini Divonis 8 Tahun Bui

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa de­ngan 4 Tahun Penjara. Juga menghu­kum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho saat memba­ca­kan dakwaannya menyatakan, Tagop dalam kaitannya dengan  TPPU telah menerima se­jum­lah uang untuk membeli apar­temen hingga mobil.

Uang tersebut, kata JPU KPK merupakan hasil korupsi. Hal ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2014, 18 Agustus 2015, 27 Oktober 2015, 20 Juni 2016, dan tanggal 8 Mei 2018.

KPK menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pen­cegahan dan Pemberantasan TPPU dan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Tindakan kejahatan yang dilaku­kan terdakwa yaitu membelanjakan atau membayarkan uang sebesar Rp5.720.000.000 untuk membeli 1 unit mobil Hyundai Santa Fe CRDI, warna Phantom Black, Nomor Rangka: KMHSU81XMEU324742; No. Mesin: D4HBEU984645 seharga Rp491.250.000,00

Selain itu, membeli 1 unit aparte­men Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 188, Jakarta dengan luas 64 M² atas nama Jhony Rynhard Kas­man senilai Rp512.000.000

Berikutnya 1 unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-30 dengan luas 26,45 M² atas nama Abdullah Daeng Barang senilai Rp500.684.250,00.

Kemudian 1 unit apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-32 dengan luas 26,45 M² atas nama Abdullah Daeng Barang senilai Rp515.856.500

Selanjutnya, 1 unit apartemen Menara Jakarta At Kemayoran To­wer E (Equinox) lantai 15  Type G seluas 35 M² seharga Rp1.169.300. 000, 1 unit apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) It. 15 Type H dengan luas 70 M², seharga Rp2.242.500.000  dan 1 unit Rumah Toko (ruko) senilai Rp1.200. 000.000,00 yang berdiri di 3 bidang tanah dengan luas total 194 M².

Luas total tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik No. 7495 Desa Sinduadi, Kecamatan Miati, Kabu­paten Sleman, Propinsi Daerah Isti­mewa Yogyakarta, NIB: 13.04.06. 01.03601 atas nama Tagop Sudar­sono Soulisa, luas 3 M² beserta dengan Warkahnya.

Berikutnya, sertifikat tanah hak milik No. 7496 Desa Sinduadi, Ke­camatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogya­karta, NIB: 13.04.06.01.03602 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, luas 139 M² beserta dengan war­kahnya.

Selain itu, sertifikat tanah hak milik No. 10319 Desa Caturtunggal, Keca­matan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogya­karta, NIB: 13.04.07.01.04550 atas nama Tagop Sudarsono Soulisa, luas 52 M² beserta dengan War­kahnya.

KPK menyebutkan, seluruh pembelanjaan tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan periode pertama Tahun 2011 sampai 2016 dan periode kedua Tahun 2016 sampai. 2021, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan terdakwa

Tindakan itu, lanjut KPK dila­kukan terdakwa dengan cara, selaku Bupati Buru Selatan periode I Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.81-465 Tahun 2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Buru Selatan dan Penge­sahan Pengangkatan Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku

Berikutnya Periode II Tahun 2016 sampai Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.81-5374 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku, mendapat­kan penghasilan resmi setiap bulannya yang bersumber dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dari tahun 2011 sampai tahun 2021 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp823.770.200

Selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Buru Selatan telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang ber­nama Johny Rynhard Kasman

Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.720.000.000,00 berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3216 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 42/PID SUS-TPK/2022/PT AMB tanggal 10 Januari 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid. Sus- TPK/2022/PN Amb tanggal 3 November 2022.

Uang tersebut terdakwa terima secara bertahap dari, Benny Tanihattu Rp1.090.000.000, Andrias Intan Rp300.000.000, Ivana Kwelju Rp4.000.000.000,00 melalui Johny Rynhard Kasman, Rudy Tandean Rp150.000.000,00 melalui Johny Rynhard Kasman, Rudy Tandean sebesar Rp70.000 000, dan Abdullah Alkatiri Rp. 25.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman. (S-26)