AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Mukaram Laitupa dihukum.7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Selain pidana badan, lelaki ini juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim dalam. persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5).

Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya menyatakan, perbuatan terdakwa Mukaram telah memenuhi unsur Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan JPU Kejari Ambon.

Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon, Els Leunupun. Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Mukaram Laitupa terjadi salah satu air terjun di Kota Ambon.

Baca Juga: PKS: Peluang HL- Sa’adiah Terbuka Lebar

Saat itu terdakwa janjian dengan pacarnya yang merupakan korban persetubuhan oleh terdakwa. Kejadian pilu itu diterima korban karena terdakwa ancam akan membuat video dan menyebar video tersebut.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (S-26)