AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman kepada Abdul Fauf (45) Kaplale terdakwa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain 13 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ismael Wael dalam sidang yang dilaksanakan di PN Ambon, Kamis (13/6).

Vonis 13 tahun ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang juga menuntut terdakwa dengan penjara 13 tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim, sebagaimana dakwaan kumulatif JPU pada Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Abdul Fauf Kaplale dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim.

Baca Juga: Masyarakat SBT di Himbau Waspadai Cuaca Ekstrem

Usai mendengar vonis hakim, JPU dan Terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di tahun 2023 lalu. Dimana terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir mobil ini dilaporkan atas tindakannya yang melecehkan anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di Kamar milik anaknya.(S-26)