AMBON, Siwalimanews –  Pejabat Negeri Batumerah Diana Sakliressy menegaskan, akan ada upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum dari semua dati yang bersengketa dalam objek ini berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

PK akan diajukan, sebab semua dati yang langsung bersengketa dalam objek sengketa ini, ternyata memiliki putusan yang sama atas objek yang hendak dieksekusi, Kamis (24/3) pagi.

Pasalnya, hal ini penting, sebab masyarakat merasa itu merupakan wilayah petuanan hak ulayat Negeri Batu Merah .

“Kalau ini merupakan hak ulayat Negeri Batumerah, maka itu harus dijaga,” ucap Diana kepada wartawan di Kantor Negeri Batumerah Kamis, (24/3).

Kondisi ini kata Diana, sama halnya seperti membangun rumah di dalam rumah seseorang, atau dengan kata lain orang menyatakan memiliki kamar di dalam rumah orang lain.

Baca Juga: PLN Gaungkan Electrifying Lifestyle di MTQ XXIX

Hal inilah yang membuat masyarakat Batumerah secara spontan memblokade jalan, agar esksekusi yang hendak dilakukan hari ini dan esok  harus dihentikan.

Menurutnya, eksekusi dipastikan tidak akan dilakukan, sebab Kapolda saat menemui masyarakat, telah menyatakan sikap, bahwa beliau menjamin eksekusi dihentikan baik hari ini maupun besok.

“Kapolda akan melakukan koordinasi dengan pihak PN Ambon, maupun Keluarga Rehata, untuk mediasi dengan pemerintah dan masyarakat Negeri Batumerah,” tuturnya. (S-21)