Terbukti Perkosa, Dua Terdakwa Dituntut 12 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Hendriko Saring dan Safrudin Warang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah dengan pidana 12 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 d UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, JO UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas uUU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendriko Sarik dan Safrudin Warang alias Dino dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” Ungkap JPU kepada Siwalima di PN Ambon usai persidangan.
Selain pidana penjara, JPU Fitria Tuahuns juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya dengan pidana denda sebesar Rp300 juta rupiah
Baca Juga: Terbukti Jual Sabu, Paliama Divonis 5 Tahun Penjara“Selain pidana penjara, kami meminta agar putusan hakim menjatuhkan Denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa,” kata JPU. (S-26)
Tinggalkan Balasan