AMBON, Siwalimanews – Hendriko Saring dan Safrudin Warang di­tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah dengan pida­na 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa di­nyatakan terbukti se­cara sah dan meya­kinkan melakukan tin­dak pidana dengan se­ngaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau mem­bujuk anak me­lakukan persetubuhan dengannya atau de­ngan orang lain seba­gaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 d UU Nomor 1 Ta­hun 2016 tentang peru­bahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak menjadi Undang-Undang, JO UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas uUU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Demikian tuntutan yang dibaca­kan Jaksa Penuntut Umum Kejak­saan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendriko Sarik dan Safrudin Warang alias Dino dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” Ungkap JPU kepada Siwalima di PN Ambon usai persidangan.

Selain pidana penjara, JPU Fitria Tuahuns juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya dengan  pidana denda sebesar Rp300 juta rupiah

Baca Juga: Terbukti Jual Sabu, Paliama Divonis 5 Tahun Penjara

“Selain pidana penjara, kami meminta agar putusan hakim menjatuhkan Denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa,” kata JPU. (S-26)