AMBON, Siwalimanews – Gara-gara salah menggu­nakan narkotika, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada dua pemuda ini de­ngan pidana 5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim ter­sebut dibacakan dalam si­dang yang digelar secara berbeda di PN Ambon, Selasa (6/8).

Majelis hakim yang dike­tuai Orpa Marthina didam­pingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon menyatakan, ter­dakwa Muhammad Reza Ody Sumarsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika.

Hakim juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 3  bulan kurungan.

Majelis hakim juga me­netapkan barang bukti dua paket kecil lipatan kertas pem­bungkus nasi warna co­klat berisi dedaunan ke­ring, diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang dimasukan/disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah dengan berat total 0,78 gram, disisihkan untuk pengujian seberat 0,50 gram dan sisa barang bukti seberat 0,28 gram, satu buah sweater kain warna orange bertuliskan Hatakeyama warna putih dirampas negara.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Wanita di Tulehu Dirampungkan

Usai mendengar vonis hakim JPU dan juga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Peny Tupan menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada, Sabtu (10/2), sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jl. Diponegoro No.19 kel/desa Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di depan swalayan supermarket.

Ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Memphis Divonis

Selain terdakwa Sumarsono, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Junardo Tentua alias Memphis dengan pidana 5 tahun penjara.

Hakim ketua Orpa Marthina dalam persidangan di PN Ambon dan didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon menyatakan, terdakwa Junardo Tentua alias Memphis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Memphis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp800 juta dan subsider 6 bulan penjara

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,0458 gram yang dikemas dengan plastik bening, satu buah dus rokok sampoerna, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan. Sementara Satu buah handphone merk Iphone dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2), sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di Jln. Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM).

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu). (S-26)