AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Donvito Jisay Labetubun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon,  Selasa (1/10).

Labetubun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,27 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” ucap Hakim Martha saat membacakan vonis.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Mahasiswa Apresiasi Pemprov Maluku Atas Kunker Presiden ke SBT

Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat total 1,27 gram, dan satu buah kain pengering warna kuning muda dimusnahkan dan satu buah hp Iphone 13 pro, warna abu-abu dirampas untuk negara.

Sementara satu unit sepeda motor merk Yamaha dan satu surat tanda nomor kendaraan bermotor dikembalikan kepada saksi Levania Patricia Noya selalu pemilik.

Putusan hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda 800 juta terhadap terdakwa.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di daerah gedung Christiani Center, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua paket plastik klip bening berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.(S-10)