AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, memvonis terdakwa Rido Telehala (16) pelaku pembunuhan di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 7 Februari 2024 lalu dengan pidana penjara selama 10 Tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ym. Ariwibowo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis (4 /4).

Hakim menyatakan terdakwa Rido Telehala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban Nurma) dan pasal 362 tentang pencurian dikarenakan selain membunuh terdakwa juga mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 4 juta untuk melunasi utang terdakwa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun,” Ungkap Hakim

Vonis tersebut diketahui sama dengan yang dituntut JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Gideon Ardana.

Baca Juga: Pemda MBD Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri

Untuk diketahui kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Rido Telehala dan Caca Nurma (korban) terjadi pada tanggal 7 Februari 2024 di desa Ridool, Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saksi Aser Bembuain Alias Kace datang dan meminta tolong kepada Anak (terdakwa- red) untuk menjagakan peralatan tukang berupa Gergaji, Pahat dan Palu tepat di TPU Desa Ridool, Namun saksi menolak dan meminta saksi untuk menitipkan di Kios korban

Kemudian setelah saksi Aser pergi, terdakwa menghampiri kios korban dan menghutang rokok dan air mineral dan setelah itu Anak kembali duduk bersantai di kubur depan kios Korban.

Sambil duduk menikmati rokok dan air mineral terlintas dalam pikiran terdakwa bahwa masih memiliki hutang di saksi Chery Azhar Alias Hen Alias Oma Cei karena pada awal Bulan Januari Tahun 2024 sempat meminjam motor yang bersangkutan dan Anak mengalami kecelakaan, sehingga motor itu harus diperbaiki di bengkel saksi Toni Sabono sebesar Rp300 ribu sehingga beberapa kali keduanya menagih terdakwa.

Dan karena tekanan hutang tersebut, maka Anak kemudian berpikir untuk mencuri uang di kios milik korban (caca Nurma – red).

Setelah itu terdakwqamenuju kios korban untuk mencuri. Setelah tiba dalam kios korban, pelaku melihat korban sedang merapikan pakaian di kopernya, selanjutnya pelaku mengambil martelu dan pahat milik saksi Kace yang dititipkan di kios korban lalu membunuh korban.

Melihat korban tak bernyawa terdakwa kemudian menarik korban keluar kios dan membuang korban tepatnya di semak-semak yang tidak jauh dari kios korban

Kasus ini kemudian ditangani pihak kepolisian dan terdakwa diproses hukum.(S-26)