AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis berat bagi tiga eks Pemerintah Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Haya tahun Tahun Anggaran  2017, 2018 dan 2019.

Tiga terdakwa yaitu, Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Hasan Wailissa,  Muhammad Irfan Tuahan mantan bendahara tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipela, mantan bendahara tahun 2019.

Kepala Pemerintah Negeri Haya Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan divonis majelis hakim dengan pidana 5 tahun penjara, sedangkan Rahman Lesipela dengan pidana 3 tahun

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Kamis (10/10).

Baca Juga: Anggota DPRD Empat Daerah di Maluku Dapat Pembekalan

Hakim juga menjatuhkan para terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta  subsider 1 bulan penjara. Sedangkan untuk uang pengganti hakim menetapkan terdakwa Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp965.303.877,56,- subsider 1 tahun 6 bulan pidana penjara

Terdakwa Muhammad membayar uang pengganti sebesar Rp638.129.166,56, subsider 1 tahun 6  bulan penjara, terdakwa Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp 317.191.377,67, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar vonis hakim, baik JPU Kejari Malteng, Junita Sahetapy dan juga masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

Dituntut Berat

Sebelumnya, JPU menuntut tiga mantan pejabat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dengan hukuman berat

Kepala Pemerintahan Negeri Haya tahun 2016-2022, Hasan Wailissa dan Muhammad Irawan, mantan bendahara 2017-2018 dituntut 6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rahman Lesipela merupakan, mantan bendahara Tahun 2019 dituntut 5 tahun penjara.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Negeri Haya tahun 2017-2019.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9). (S-26)